KEPRIONLINE CO.ID,BATAM-Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah memutuskan untuk memulai belajar tatap muka bagi TK hingga SMP di pulau penyangga atau hinterland yang akan di mulai pada 4 Januari 2021.Dan tentu saja Selama proses belajar mengajar itu, akan ada syarat dan delapan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan kebijakan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, tersebut sudah mendapat persetujuan dari 100 kepala sekolah yang ada di hinterland beserta guru di masing-masing sekolah. Ia berharap, keputusan tersebut mampu menjawab kerinduan para siswa untuk belajar di kelas.
“Tentu ada syarat yang wajib dijalankan. Kita tak ingin sekolah justru jadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ujarnya usai memimpin pertemuan dengan kepala sekolah dan guru hinterland di panggung utama Dataran Engku Putri, Batamcenter, Rabu (23/12/2020).
Adapun syarat yang harus dipenuhi pihak sekolah; sekolah harus menyediakan sarana sanitasi bersih, memiliki tempat cuci tangan atau handsanitizer, pihak sekolah mampu mengakses layanan kesehatan, wajib memakai masker, punya alat pengecek suhu badan, memiliki data riwayat kesehatan siswa dan guru, dan mendapat persetujuan dari komite atau orang tua.
“Dari semua syarat ini, pihak sekolah sudah siap, tinggal menunggu surat pernyataan dari orang tua,” ujarnya.
“Kalau sudah siap semua, 4 Januari kita mulai belajar di kelas untuk Kecamatan Belakangpadang, Bulang, dan Galang. Kemudian ada dua pulau yakni Seraya di Sekupang dan Ngenang di Nongsa yang juga dibuka,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Amsakar didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Hendri Arulan, menyaksikan langsung penandatangan kesepakatan yang diwakili tiga kepala sekolah hinterland.
Di lokasi sama, Jefridin menambahkan, penerapan sekolah tatap muka tersebut akan dilakukan dua bulan tahap pertama. Jika hal tersebut dinilai berhasil, maka akan dilakukan seterusnya. “Ini akan menjadi percontohan bagi sekolah yang ada di mainland. Kalau di hinterland berhasil, bisa diterapkan di mainland,” ujarnya.
Untuk belajar tatap muka ini, tidak ada waktu istirahat. Kemudian setiap kelas bagi TK atau PAUD hanya 5 murid, serta jenjang SD dan SMP hanya 18 siswa saja. Selain itu, setiap sekolah membuat jarak tempat duduk siswa minimal 1,5 meter.
“Guru juga dilarang mondar mandir, saat mengajar cukup di depan saja. Selanjutnya, olahraga yang sifatnya bersentuhan tidak diperbolehkan,” jelas Jefridin.
“Ada delapan protokol kesehatan yang disusun Disdik. Ini harus dijalankan semua,” ujar Sekda.
Adapun protokol kesehatan itu yakni protokol Kesehatan Umum di Sekolah, Protokol Sarana dan Prasarana Pendidikan, Protokol Kesehatan Tenaga Pendidik, Protokol Kesehatan Pendidikan Setelah di Rumah, Protokol Kesehatan saat Berangkat Sekolah, Protokol Kesehatan Siswa di Sekolah, Protokol Kesehatan Proses Belajar, dan Protokol Kesehatan saat Mengajar di Sekolah.
“Dalam ketentuan ini, kantin juga tidak diperbolehkan buka dalam kurun dua bulan pertama,” jelas nya. KEPRIONLINE CO.ID,BATAM Rabu(23/12/2020)