Sabtu, 6 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pemeriksaan PJ Walikota Hasan Menunggu Surat dari Mendagri, Dua Tersangka Lainnya Segera Diperiksa Polisi

Redaksi
5 Mei 2024
di BINTAN
0

Kabidhumas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad pimpin conferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan di Polres Bintan. Minggu, (05/05).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kabidhumas Polda Kepri, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad pimpin conferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan di Polres Bintan. Minggu, (05/5).

Dirinya mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan surat tanah ini sudah sejak 18 Januari 2022 yang di laporkan oleh Direktur PT Bintan Property Indo, Constantyn Barail.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18

“Sebelumnya sempat meminta untuk dilakukan tindakan Restoratif Justice sejak bulan Agustus 2023 dengan membuat kesepakatan bersama pihak terlapor, namun hingga Maret 2024 belum menemukan titik terang,” kata Kabidhumas.

Hal itu membuat pelapor kesal sehingga kembali membuat surat pengaduan ke Polres Bintan untuk meminta kepastian hukum pada permasalahan ini.

“Jadi pihak PT Bintan Properti Indo meminta kepastian hukum kepada Polres Bintan pada 6 Maret 2024, yang kemudian kasus ini pun kembali di tangani oleh penyidik Satreskrim polres Bintan,” ujarnya.

Disamping itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat dari Mendagri untuk melanjutkan mekanisme penanganan pada kasus ini.

“Sesuai mekanisme peraturan, kita masih menunggu surat balasan dari Mendagri, paling lama 30 hari setelah surat pemberitahuan kita kirimkan,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda P Limbong.

Lalu, ditambahkan Kapolres, bahwa kedua tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan kembali pada Senin, 06 Mei 2024.

“Untuk dua tersangka Ridwan dan Budi besok akan diperiksa sebagai tersangka, lalu untuk ditahan atau tidaknya semua itu tergantung penyidik yang menentukan karena hal itu dipertimbangkan dalam objektif dan subjektif,” tutupnya.

Para tersangka disangkakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

Tags: Bid Humas Polda KepriPemalsuan Surat Tanah di Sei LekopPj Walikota Tanjungpinang Hasanpolres bintan
Sebelumnya

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di Kijang

Berikutnya

Hafizha Bangga, Duta GenRe Bintan Ukir Prestasi

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
21
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
18
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terduga Kasus Penipuan Mobil Retal, Diduga Bebas Gunakan Handphone dari Dalam Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jelang Musda V INTI Kepri, Datok Amat Tantoso Dorong Piter Tanjaya Lanjutkan Kepemimpinan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.