KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Kepala Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi, SE., MM mengatakan, Pelayanan pemohon Paspor sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigras kelas II Tanjung Balai Karimun kepada masyarakat .
Selama ini Imigrasi menjalankan visi dan misi serta fungsinya untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat, dimana empat fungsi keimigrasian adalah Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat.
“ Empat fungsi keimigrasian selalu kita terapkan setiap harinya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yaitu Fungsi Pelayanan Masyarakat artinya seluruh petugas Imigrasi harus memberikan pelayanan terbaik dan setulus hati kepada masyarkat tanpa ada meminta timbal balik karena itu memang sudah menjadi tugas seluruh insan imigrasi sebagai cerminan pelayan masyarakat dan pengabdian kita kepada Negara.
“ Saat ini, kalau masyarakat mau mengajukan permohonan penerbitan pasrpor baru dan perpanjangan paspor dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor yaitu mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari dan tanggal secara langsung dan biaya pembuatan Paspor sesuai PNBP sebesar Rp350.000 dan ini dibayarkan kepada Negara melalui transfer Bank.
“ Selain itu, bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi M-Paspor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan walk-in Ramah HAM. Layanan walk-in Ramah HAM ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun kepada mereka yang membutuhkan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita, Difabel, dan orang sakit. Mereka dapat langsung ke Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar pada Aplikasi M-Paspor.

Layanan walk-in Ramah HAM oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun menjadi sorotan oleh pemerintah pusat karena konsep Layanan walk-in Ramah HAM mewujudkan penyediaan sarana prasarana yang ramah bagi kaum rentan terpenuhi dengan adil dengan mendapatkan pelayanan publik, kata Kepala Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi, SE., MM.
Kepala Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi, SE., MM juga menjelaskan bahwa jika ada masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan keimigrasian, dapat segera menghubungi atau mengakses Media Sosial kami melalui Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, bahkan masyarakat juga bisa datang langsung ke ruang Layanan Pengaduan di lantai 2 Ruang Tikkim.
Kepala Kantor juga menjelaskan bahwa jargon ASN Kementerian Hukum dan HAM adalah PASTI dan Ber AKHLAK. PASTI artinya Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. BerAKHLAK artinya Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, apalagi sebentar lagi akan memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77, kata Kepala Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi, SE., MM. ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






