Senin, 20 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Pelaku Pencurian Kapal Pompong di Bintan, Polisi Ringkus Salah Satu Tersangka Hingga Ke Riau

Kepri Online
16 Maret 2024
di BINTAN
0

Inisial J Warga Desa Air Glubi diperiksa Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang merupakan tersangka pencurian kapal pompong di Pelabuhan Pasar KUD Kijang.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Polisi berhasil ringkus pelaku inisial (J) terkait tindak pidana pencurian kapal pompong yang terjadi pada Rabu, (03/01/2024) lalu.

Diketahui, pelaku melancarkan aksinya di Pelabuhan KUD Jalan Perikanan, Kampung Kuala Lumpur, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Baca Juga

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14

Pelaku J merupakan warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir) ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Bintim di Kijang Kota.

“Pelaku kita tangkap di kijang kota pada 6 Februari 2024. Dimana pelaku baru saja dari kota batam,” kata Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. Sabtu, (16/3) diruang kerjanya.

AKP Rugianto mengatakan bahwa pelaku mencuri pompong, dan menjualnya kepada seseorang di Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

“Tim melakukan penyelidikan, dan kapal pompong dijual seharga Rp 10 juta oleh pelaku kepada seorang di Provinsi Riau, ” jelasnya.

Lagi, ditambahkan Kapolsek, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka inisial MM yang merupakan pembeli kapal pompong hasil curian.

Penangkapan tersangka MM (tengah) selaku penadah barang curian kapal pompong di Parit Baru, Pulau Burung, Inhil Riau.

Tersangka MM diamankan di Pulau Burung, Inhil Riau pada 07 Maret 2024 dan barang bukti 1 unit pompong di Parit Baru, Pulau Burung.

Kedua tersangka disangkakan pasal berbeda, dimana untuk tersangka J dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun.

Lalu, tersangka MM dikenakan pasal 480 KUHP ancaman dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Keduanya saat ini sudah di sel tahanan Polsek Bintan Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Disamping itu, pemilik kapal pompong mengungkapkan apresiasi kepada Polsek Bintan Timur karena pompong miliknya telah kembali, dan tersangka berhasil diringkus hingga ke provinsi riau.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Polisi Polsek Bintan Timur yang telah menangkap pelaku, dan saya kembali mencari nafkah dengan pompong ini,” tutup Nasim. (*)

Tags: Pelaku Pencurian Kapal Pompong di Pelabuhan Pasar KUD Kijangpolres bintanpolsek bintan timurUnit Reskrim Polsek Bintan Timur
Sebelumnya

Jumat Curhat Perdana, Kapolres Riky Bersama Yatim Piatu di Satpolairud Polres Bintan

Berikutnya

Meresahkan Warga, 7 Remaja Diamankan Polisi Saat Perang Sarung

Berita Terkait

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon
BINTAN

Puluhan Permohonan Paspor Ditolak, Imigrasi Tanjung Uban Perketat Wawancara Pemohon

10 April 2026
11
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

3 April 2026
14
Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri
BINTAN

Wabup Bintan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kepri

31 Maret 2026
10

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    Bripda Natanael Tewas di Asrama Polisi Polda Kepri, Diduga di Aniaya Senior

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD Perpat Batam Desak DPRD Panggil Perusahaan Terkait Dugaan PHK Usai Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kalahkan Gaji ASN, Gaji Pegawai SPPG Mulai Rp100 Ribu per Hari hingga Rp6,5 Juta

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Asal Karimun Hanyut Perairan Kukup Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polsek Kundur Salurkan Life Jacket dan Sembako untuk Nelayan di Ungar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.