KEPRIONLINE.CO.ID,BATAM-Pelaku pencabulan dengan korban anak usia empat tahun di Batam, Udin Suyanto (47) diketahui pernah mendekam di penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 silam.
Udin melakukan tindakan kriminal pembunuhan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga dan sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara sebelum akhirnya ditangkap pada tahun 2010 lalu.
Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Ditreskrimum polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat jumpa awaak media di Mapolda Kepri, Rabu (03/2/2021).
Pelaku yang sudah diketahui sudah berkeluarga tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga sering bekerja serabutan.
“Dia juga sering mabuk-mabukan dan bakkan sering memalak orang dia juga sering ditakuti di daerahnya, jadi warga sangat bersukur waktu dia ditanggkap” uangkap Dhani, melansir Batamnews (Jaringan Suara,com)D
Di hadapan Polisi, Udin mengaku nekat mencabuli korban karena ssering tidak dilayani oleh istrinya.
“Dari pemeriksaan, Lima orang anak-anak balita pernah dicabulinya, tapi saya yakin masih ada lagi” kata Dhani.
(Sumber Suarabatam)






