Keprionline, Batam – PT BPR Sejahtera Batam, menyodorkan perdamaian kepada, SY dan SN, 4 September 2025. Keduanya adalah nasabah Bank Perkreditan Rakyat Sejahtera Batam, yang tertipu oleh Helen beberapa waktu lalu, di mana kedua korban mengalami kerugian Rp 1 miliar rupiah.
Roni Jayaputra, bagian sentra hukum PT BPR Sejahtera Batam, mengatakan pihak BPR telah menyelesaikan masalah terkait penipuan yang dilakukan Helen terhadap SN dan SY. Model perdamaian yang diajukan PT BPR Sejahtera Batam, adalah menyelesaikan kasus ini terlebih dahulu secara hukum. Sementara untuk mengembalikan uang nasabah, pihak BPR belum dapat memastikan bagaimana pengembalian uang dari pihak PT BPR Sejahtera Batam. “BPR dan korban telah tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara bersama-sama. BPR akan melaporkan Helen untuk diproses hukum,” kata Roni. Kapan dan berapa kerugian korban akibat penipuan tersebut, pihak BPR Sejahtera Batam tidak dapat mempertegasnya pasca konfrensi pers yang dilakukan di Bengkong.
Roni menambahkan perdamaian yang dilakukan adalah penyelesaian secara hukum untuk menentukan semua. BPR sudah melaporkan Helen ke pihak berwajib meskipun hanya laporan pengaduan masyarakat atau LPM. Ditanya soal keberadaan Helen, Roni mengatakan pihaknya tidak mengetahui keberadaan Helen. Akan tetapi ia yakin setelah membuat laporan resmi pihak kepolisian akan melacak keberadaan Helen. “Kami telah membuat laporan di Polda, tapi masih berupa laporan masyarakat dan akan ditingkatkan menjadi laporan kepolisian,” kata Roni. Dengan melapor di kepolisian, Roni yakin bahwa penegak hukum akan menangani kasus ini dengan baik dan Helen bertanggung jawab atas tindakannya.
Menanggapi mengapa PT BPR Sejahtera Batam mentransfer uang nasabah kepada bukan karyawannya dalam hal ini Helen, Roni mengatakan jika pemindahan dana dari PT BPR Sejahtera Batam ke rekening Helen, sudah sesuai dengan prosedur perbankan. Katanya, BPR tidak ada proses kliring yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. “Jadi setiap dana nasabah, penabung yang masuk ke kami itu pasti akan masuk ke rekening gironya BPR Sejahtera Batam di bank lain. Kecuali ada proses kliring, hal itu bisa langsung masuk ke rekening nasabahnya yang ada di bank BPR. Tapi ini lantaran BPR tidak ada proses kliring tersebut,” kata Roni.
Marcos dan Rizky selaku kuasa hukum korban mengatakan akan mendukung penuh langkah dan tindakan yang akan ditetapkan oleh pihak BPR untuk Helen, “Secepat mungkin, kalau harapan kita,” kata Marcos. Harapannya pihak kepolisian dapat menjalankan proses hukum secara efektif dan memastikan bahwa Helen bertanggung jawab atas tindakannya. Selaku tim kuasa hukum ia tidak akan berkompromi dengan tindakan yang tidak etis dan akan terus memperjuangkan hak kliennya. “Kami telah mencapai kesepakatan untuk fokus pada proses hukum dan menuntaskan kasus ini bersama-sama,” kata Marcos.






