BINTAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima 50 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rutan Batam, Selasa (21/11). Pemindahan ini dilakukan guna menaggulangi over kapasitas.
Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Tanjungpinang, Iswandi mengatakan, 50 WBP yang dipindahkan tersebut merupakan WBP kasus narkoba dengan berbagai tingkat hukuman, mulai dari hukuman ringan hingga hukuman berat.
Diketahui, Pemindahan WBP ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas dari Rutan Batam dan Kepolisian.
Disamping itu, Kalapas Narkotika Tanjungpinang berharap pemindahan WBP ini dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Ia juga meminta kepada WBP yang baru dipindahkan untuk mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pemindahan WBP ini dapat memberikan kesempatan kepada WBP untuk mendapatkan pembinaan, dan layanan yang lebih baik.
Lagi, dikatakan bahwa Lapas Narkotika Tanjungpinang memiliki fasilitas yang lebih memadai untuk pembinaan, dan layanan kepada WBP kasus narkoba.
Edi Mulyono menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan, dan layanan yang terbaik kepada seluruh WBP.
Hal ini termasuk pembinaan keagamaan, keterampilan, dan pendidikan.
“Pembinaan dan layanan yang baik. Lalu, WBP diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan,”tutupnya.