BINTAN – Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, Polres Bintan kini berhasil mengamankan 2 orang pria yang merupakan target orang dalam Operasi Pekat Seligi 2024 yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa malam 10 Desember 2024.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan dalam hal ini Satresnarkoba Polres Bintan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yangsalah satunya menjadi target orang dalam Operasi pekat tersebut.
“Kedua tersangka kita amankan setelah menerima informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan, setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembanggan diketahui bahwa orang tersebut berada disebuah rumah yang berada di Pasar Berdikari Rt 05 Rw 20 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu BH (46) dan FA (40), penangkapan terhadap para tersangka disaksikan juga oleh ketua RT setempat”, Jelasnya menjelaskan kronologi pengungkapan.
Selain kedua orang tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 Gram, 1 set alat hisap / bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Polisi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama ciptakan situasi Kamtibmas diwilayah agar tetap aman dan kondusif.
“Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan apalagi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik itu melalui Bhabinkatimbas ataupun Polsek terdekat,” tutupnya. (P23)






