Jumat, 21 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Operasi Pekat Seligi, Polisi Berhasil Bekuk Dua Pria Pesta Narkoba

Kepri Online
12 Desember 2024
di BINTAN
0

Dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bintan, Kamis 12 Desember 2024.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Dalam rangka memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, Polres Bintan kini berhasil mengamankan 2 orang pria yang merupakan target orang dalam Operasi Pekat Seligi 2024 yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, Selasa malam 10 Desember 2024.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo membenarkan bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan dalam hal ini Satresnarkoba Polres Bintan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yangsalah satunya menjadi target orang dalam Operasi pekat tersebut.

Baca Juga

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
9
BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

19 Agustus 2026
48

“Kedua tersangka kita amankan setelah menerima informasi bahwa adanya seseorang yang memiliki Narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan, setelah kita lakukan penyelidikan dan pengembanggan diketahui bahwa orang tersebut berada disebuah rumah yang berada di Pasar Berdikari Rt 05 Rw 20 Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, kemudian tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar  langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yaitu BH (46) dan FA (40), penangkapan terhadap para tersangka disaksikan juga oleh ketua RT setempat”, Jelasnya menjelaskan kronologi pengungkapan.

Selain kedua orang tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 Gram, 1 set alat hisap / bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut keduanya dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Polisi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama ciptakan situasi Kamtibmas diwilayah agar tetap aman dan kondusif.

“Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan apalagi yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian baik itu melalui Bhabinkatimbas ataupun Polsek terdekat,” tutupnya. (P23)

Tags: polres bintan
Sebelumnya

Tingkatkan Zona Integritas, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Penilaian Mandiri dan Berikan Penghargaan WTAB

Berikutnya

Antisipasi Barang Terlarang, Lapas Tanjungpinang Gencar Razia Kamar Hunian Napi

Berita Terkait

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga
BINTAN

Ambulans Milik Desa Penaah Menjadi Sorotan Warga

19 Agustus 2026
9
BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar
BINTAN

BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

19 Agustus 2026
48
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
19

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral di Media, Bantahan Sang Ayah: Hak Asuh Anak Bukan Keputusan Sepihak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Grebek HH Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.