Keprionline.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang oknum camat aktif di Kecamatan Siantan Tengah berinisial A (57) karena kedapatan menggunakan sabu di ruang kerjanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, memimpin langsung penggerebekan.
Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram, alat isap (bong), dan tisu pembungkus.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, A mendapatkan sabu dari E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap E di rumahnya pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 00.01 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu seberat total 1,08 gram.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan D, disita satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ketiga pelaku kemudian menjalani tes urine di RSUD Tarempa, dan hasilnya positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun, kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres kepada media, Selasa ( 11/11/2025).
Ia juga memastikan pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas.
“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Masyarakat kami ajak untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Saparuddin ).






