Selasa, 13 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali

A Husien Widjaya
1 Desember 2020
di SERBA - SERBI
0
Modus Nikah Siri, Pelajar Dibawa Kabur dan Dicabuli Berkali-kali
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID,NASIONAL-Polres Merangin mengamankan AS (36) pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Pelaku seorang Warga Batang Merangin, Kabupaten Kerinci seorang anak (15), dengan modus nikah siri. Korban masih berstatus pelajar, dibawa kabur tersangka ke rumah saudaranya, selama dua bulan, dari Agustus-November 2020 ke Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan. Setelah mengetahui keberadaan anaknya, ayah korban pun memintanya pulang. Kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dengan no LP/B-215 /XI / 2020/Res Merangin/Spkt, tanggal 27 November 2020, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sedang berada di pasar, Merangin. “Kita amankan pelaku pencabulan atas nama AS,” kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui pesan singkat, Senin (30/11/2020). Dia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli korban dan menikah siri.

Baca Juga

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20

Adapun kronologi pencabulan bermula, tersangka mengajak korban pergi liburan Lebaran, untuk pergi mandi ke waterboom. Selesai berenang, pelaku mengajak korban pergi ke hotel di Kecamatan Pamenang, Merangin dengan alasan hendak beristirahat. Ketika berada di hotel, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Awalnya korban menolak, namun tersangka terus mendesak dan berjanji akan menikahi korban.

“Korban yang berada di bawah tekanan, akhirnya mau mengikuti keinginan pelaku,” kata Kapolres.

Setelah kejadian itu, pelaku menjemput korban di sekolahnya, kemudian di bawa ke Sumatera Selatan, tanpa izin dari orangtua. Sebelum berangkat ke luar provinsi, pelaku dan korban sempat indekos selama dua minggu di pasar Pamenang. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 332 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Sumber Kompas.com)

 

Tags: Berkali-kalidanDibawaDicabuliKaburModusNikah SiriPelajar
Sebelumnya

2 Remaja Putri di Sinjai yang Duel di Jalan-Got Dipicu Saling Sindir Story WA

Berikutnya

Pejabat Disbudpar Garut Ditangkap Polisi Gegara Kasus Sabu

Berita Terkait

SERBA - SERBI

Gwin77 Casino: Quick Wins & High‑Intensity Slots Action

4 September 2026
19
SERBA - SERBI

Roby Casino: Quick‑Fire Slots and Rapid Wins for the Modern Player

4 September 2026
20
SERBA - SERBI

Slottio Online Casino – Fun en Fast-Track pour le Joueur à Pulsation Rapide

4 September 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.