Selasa, 3 Februari 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Miris! DPC PJS Karimun Soroti Kantor Kelurahan di Karimun Masih Numpang Sewa

Redaksi
29 Januari 2026
di KARIMUN
0
Miris! DPC PJS Karimun Soroti Kantor Kelurahan di Karimun Masih Numpang Sewa

Kantor Kelurahan Parik Benut. ( Foto Jantua ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Kepionline.co.id, Karimun – Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun, menyoroti kondisi memprihatinkan Kantor Kelurahan Parit Bunut Kecamatan Meral , Meral Kota, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun yang hingga saat ini masih menyewa karena tidak memiliki gedung sendiri.

“Saya cukup terkejut. Ini mulai dari pemekaran Kabupaten Karimun tapi kantor kelurahannya belum memiliki gedung sendiri dan masih menyewa gedung selama puluhan tahun,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Kabupaten Karimun, Hariono , Kamis (29/1/2026).

Baca Juga

Polres Karimun Gelar Ops Keselamatan Seligi 2026 Selama 14 Hari Kedepan

Polres Karimun Gelar Ops Keselamatan Seligi 2026 Selama 14 Hari Kedepan

2 Februari 2026
8
Kacabjari Tanjung Batu Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

Kacabjari Tanjung Batu Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

2 Februari 2026
9

Menurut Hariono, status sewa gedung dalam jangka waktu yang panjang bukan hanya tidak efisien dari sisi anggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab Pemkab Karimun sendiri atas keterbatasan anggaran dalam pembangunan kantor lurah tersebut.

“Belum lagi dana sewa gedung yang terus keluar tiap tahun dikeluarkan Pemkab Karimun itu pemborosan anggaran rutin,” katanya .

Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Karimun bisa menjadikan masalah ini sebagai prioritas, tegasnya.

Sebagai pemerhati sosial kontrol, lanjutnya,Ia meminta agar sebelum pemerintah menggelontorkan anggarannya untuk proyek-proyek besar, maka seharusnya kebutuhan mendasar seperti penyediaan kantor kelurahan yang permanen bisa lebih dulu dipenuhi.

“Bangunan permanen merupakan pondasi pelayanan publik yang stabil. Tanpa itu, akan sulit menciptakan tata kelola pemerintahan kelurahan yang efektif,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti kinerja Pemkab Karimun dalam mengelola dana hibah ke Vertikal berkali kali dalam setahun yang langgar ketentuan dan jadi temuan BPK .

“Dalam temuan BPK Perwakilan Kepulauan Riau menegur pemerintah kabupaten Karimun memberikan dana hibah kepada instansi vertikal lebih dari satu kali dalam satu tahun pada TA 2024. Padahal, baik Pemkab Karimun selaku pemberi hibah maupun pihak penerima hibah tentunya memahami aturan dan ketentuan tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial.”Ditengah-tengah menghadapi dampak efisiensi dan juga defisit anggaran, ada apa pemkab Karimun justru jor-joran memberikan bantuan hibah ke vertikal lebih dari satu kali, ada tiga bahkan ada yang sampai enam kali dalam setahun di 2024?,”paparnya.

Hariono menyampaikan dari pemeriksaan dokumen oleh BPK RI Perwakilan Kepri bahwa Pemkab Karimun pada TA 2024 menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp 110.965.196.388,48 dengan realisasi sebesar Rp 101.806.619.944,13 atau sebesar 91,75%. Rincian Realisasi Belanja Hibah.

Ia menjelaskan bahwa Pelaksanaan Belanja Hibah pada Pemkab Karimun diatur melalui Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Karimun Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemkab Karimun dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat yaitu kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Karimun.

Namun, dari Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Hibah tersebut diketahui Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal yang dilaksanakan lebih dari satu kali dalam tahun 2024.

“Bagaimana bisa satu instansi dalam setahun ada kecipratan dana hibah sebanyak 3, bahkan ada yang 6 kali dalam setahu.mereka bukan tidak tahu aturan kok nekad melanggar ketentuan, ada apa ini?” Protes Ketua DPC PJS kabupaten Karimun, Hariono

Dalam prosedurnya, pemberian dana hibah uang maupun barang dan jasa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal ini dikarenakan, maraknya praktek korupsi dan pemberian dana hibah dimana terdapat penganggaran ganda, pada satu proyek jika berbeda instansi

Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sangat jelas disebutkan mekanisme dalam penganggaran dana hibah barang dan jasa, pada pasal 9 dan 10. Usulan tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan harus diverifikasi Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun.

Kemudian, hasil verifikasi dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati Karimun dan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ada dasar dalam pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).

Pemberian hibah juga harus masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang penetapan nama-nama penerima hibah. Hal ini tercantum pada pasal 19 ayat 2. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahui 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Kondisi pemberian bantuan dana hibah lebih dari satu kali dalam setahun tersebut oleh Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kepri ditegaskan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial serta penggunaan keuangan daerah

Ketua DPC PJS kabupaten Karimun,Hariono berharap Baik kepada Bupati Karimun yang masih terhitung baru memimpin, juga kepada para pemimpin instansi vertikal agar tidak mengulangi kejadian yang sama pada penganggaran TA 2025 dan berikutnya.” Masih banyak kantor lurah seperti kelurahan Parit Benut, Meral Kota, Baran Timur, dan Sungai Lakam Barat yang menyewa sejak otonomi daerah. Kemudian masih banyak jalan atau gang dipemukiman masyarakat yang memerlukan sentuhan APBD, harap vertikal tidak membebani APBD terus, jangan jadikan pemkab Karimun seperti lilin, menerangi ( memberi hibah) namun meleleh membakar diri ( jadi temuan),” tegas Hariono

Tidak hanya disitu, Hariono juga menekankan bahwa sekelas pimpinan daerah, Ketua TAPD, Ketua DPRD dan para pimpinan vertikal pasti mengetahui aturan, namun justru tetap dilanggar.”Jangan sampai publik menilai Pemkab Karimun tidak berdaya karena ada apanya,”sentil Hariono lagi

Diakhir konfirmasinya, Hariono akan menyurati kementerian terkait, mengingat kondisi keuangan pemkab Karimun yang beberapa tahun ini defisit, namun instansi vertikal tetap seperti berlangganan dana hibah bahkan sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Kepri “Berkali-kali dalam setahun,”Sebagai Pemimpin apalagi penegak hukum tentunya harus menjadi contoh untuk taat terhadap aturan,” tutup Hariono. ( Jantua ).

Sebelumnya

Pembekuan Sementara Perdagangan Akibat Penurunan IHSG

Berikutnya

Polsek Batu Ampar Distribusi Air Bersih

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Ops Keselamatan Seligi 2026 Selama 14 Hari Kedepan
KARIMUN

Polres Karimun Gelar Ops Keselamatan Seligi 2026 Selama 14 Hari Kedepan

2 Februari 2026
8
Kacabjari Tanjung Batu Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice
KARIMUN

Kacabjari Tanjung Batu Selesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas dengan Restorative Justice

2 Februari 2026
9
DPR RI Dukung PT Timah Perkuat Kelola Industri Pertimahan
KARIMUN

2026 PT Timah Komitmen Tingkatkan Kinerja Produksi

27 Januari 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • PT Panda Energy Indonesia Akan Berinvestasi Sebesar Rp 36 Triliun di Karimun

    PT Panda Energy Indonesia Akan Berinvestasi Sebesar Rp 36 Triliun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Miris! DPC PJS Karimun Soroti Kantor Kelurahan di Karimun Masih Numpang Sewa

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perpat Karimun Angkat Bicara Terkait Rencana Aktifitas Penambangan Pasir Darat di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nasir Hutabarat Ambil Alih Kantor Kadin Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Hipnotis dr Dwi Lestari Tertangkap di Bali

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Lakukan Penipuan, Direktur PT Bumi Mitra Karya Inisial MF Dilaporkan ke Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usai Dihantam Ombak Sampan Nelayan Tenggelam Seorang Warga Desa Sanglar Dinyatakan Hilang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Kepri Soroti Rencana Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia Tujuan RHF Berhenti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.