Keprionline.co.id, Karimun – Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Karimun, inisial AIT alias TB dilaporkan
ke polisi oleh warga dan kerabat korban lantaran diduga lakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 35 juta serta pemerasan, pelecehan serta penggiringan opini yang berujung provokasi di media sosial sehingga menimbulkan keresahan.
Kepada wartawan, Raja Ryan sebagai pihak keluarga korban didampingi tokoh pemuda dan pemuka masyarakat mengungkapkan kekesalannya terhadap prilaku AIT alias TB yang dianggap sudah sangat tidak bermoral serta menimbulkan efek buruk bagi nama baik Kabupaten Karimun.
Perwakilan Masyarakat Raja Ryan, korban mengaku ditipu pelaku dengan modus menguruskan perkara korban dengan meminta sejumlah uang.
Namun setelah korban memberikan uang tersebut , apa yang dijanjikan oleh pelaku belum kunjung selesai dan uang korban tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 35 juta sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun .
Laporan itu ditunjukkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Cafe Ardent, Kelurahan Teluk Air, Kecamatan Karimun , pada Sabtu (20/12/2025).
Menurutnya, pihaknya meminta pihak kepolisian menindak tegas laporan ini, karena selama ini AIT alias TB ini sudah melakukan tindakan penggiringan opini di media sosial yang menyesatkan serta menimbulkan prasangka-prasangka tidak baik di masyarakat terkait persoalan yang terjadi” ungkap Perwakilan Masyarakat Raja Ryan
Ryan melanjutkan, pihak masyarakat juga menegaskan ke AIT alias TB untuk tidak lagi melakukan penggiringan opini di media sosial terhadap persoalan yang belum terbukti kebenarannya.
“Narasi yang dia buat sangat tidak beretika dan untuk itu kami tegaskan agar oknum tersebut tidak lagi melakukan pemberitaan jika belum terbukti kebenaran, selama ini kami diam, tapi mulai hari ini kami tegaskan, kami akan bertindak,” tegasnya.
Selain melakukan provokasi dan ujaran kebencian, AIT alias TB juga di duga telah melakukan tindakan tidak terpuji yakni pemerasan, penipuan sekaligus Pelecehan terhadap korban berinisial NK.
“AIT alias TB ini juga diduga melakukan tindakan yang telah melampaui batas yakni melakukan pemerasan, penipuan sekaligus pelecehan terhadap korban NK,” tutur Ryan.
Menurutnya, pelaporan inisial AIT alias TB
tersebut sudah melaporkan kasus itu sejak 3 Desember 2025 lalu ke Mapolres Karimun
oleh pihak keluarga korban dan masyarakat, tegasnya.
Namun,sampai saat ini, pihak keluarga korban dan masyarakat masih menunggu dan berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, ungkapnya. ( Jantua/JMS).






