Keprionline.co.id, Batam – Penangkapan dua kapal pengangkut sabu dalam rentang waktu 7 hari menunjukkan perairan Kepulauan Riau menjadi jalur utama peredaran narkoba sindikat internasional. Penangkapan 2 ton dan 1,9 ton sabu membuktikan perairan Kepulauan Riau sebagai lintasan alternatif bagi sindikat narkotika internasional untuk memasarkan narkoba ke berbagai negara. Ironisnya dalam penangkapan sabu, anak buah kapal (ABK) kerap menjadi tersangka utama sedangkan bandar, pengendali dan pemilik kapal tidak tertangkap atau hanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan penyelundupan narkoba kapal Sea Dragon Tarawa, 6 orang dijadikan tersangka, empat orang warga negara Indonesia dan dua orang warga negara Thailand. Sedangkan Canshai, kapten sekaligus pengendali sindikat menurut Martinus Hukom, Kepala BNN RI mengatakan terhadap Canshai akan segera menerbitkan status DPO internasional dengan nomor DPO/023/V 2025/BNN. “BNN akan segera menerbitkan red notice untuk menetapkannya sebagai DPO internasional untuk menjadi buronan internasional,” kata Martinus.
Operasi penangkapan kapal Sea Dragon Tarawa yang dikendalikan Canshai merupakan penangkapan terbesar kedua setelah 7 hari. Sebelumnya, Lantamal IV Batam dan tim gabungan mengamankan narkotika jenis sabu 700 kg dan ketamin sebanyak 1,2 ton dari kapal Angtoetoe 99 dan menangkap 4 warga Myanmar dan 1 warga Thailand. Setelah melakukan join investigasi, BNN akhirnya dapat mengidentifikasi pemilik kapal, seorang warga Myanmar bernama Ko Khao. Pun akan segera diterbitkan red notice untuk menjadi buronan internasional.
Merunut peristiwa penangkapan narkoba dalam rentang 7 hari dengan jumlah fantastis dalam sejarah Indonesia, Marthinus mengatakan BNN bertekad, tidak akan memberikan ruang kepada jaringan sindikat beroperasi secara luas di Indonesia. Dan akan menetapkan kebijakan untuk memberantas jaringan narkoba dengan melakukan penguatan sumber daya alam dan infrastruktur, penguatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, penguatan anggaran melalui alternatif pembiayaan, dan penguatan tematik. “Keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu kurang lebih 2 ton ini merupakan hasil implementasi kebijakan dan strategi BNN dengan penguatan kolaborasi intelijen dan kerjasama antar negara,” kata Marthinus.
Ketika Keprionline menanyakan peran kesyahbandaran di tengah ancaman besar perdagangan narkoba melalui perairan Kepulauan Riau, Marthinus mengatakan port kapal pengangkut narkotika yang ditangkap itu tidak dimulai dari Indonesia. “Berhubungan dengan kasus ini, syahbandar tidak mengetahui sama sekali karena mereka tidak sandar di pantai mana pun di Indonesia ini,” kata Marthinus. Sedangkan Canshai menurut joint investigation BNN dan kepolisian Thailand adalah pengendali dan sangat mungkin sebagai pemilik kapal. “Para tersangka ini dibawa ke tengah laut hanya berkomunikasi lewat telepon,” kata Marthinus.
Menanggapi ketidaktahuan kesyahbandaran atas kasus penyelundupan ini, Syamsul Paloh, Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba Kepulauan Riau (Granat) mengatakan, terlepas kapal ilegal dan legal semua kapal masuk di perairan area kerja KSOP harus diketahui. “Apalagi itu no document itu wajib dikoordinasikan untuk dilakukan pengejaran,” kata Syamsul Paloh. Menurutnya, kesyahbandaran adalah salah satu institusi yang menjaga kegiatan di laut untuk memastikan apakah sebuah kapal legal atau tidak. Mengingat Kepulauan Riau yang perairannya 96% rentan menjadi tujuan kejahatan narkotika, oleh karena itu peran dari Kesyahbandaran dipertanyakan. Tampak dalam konferensi penangkapan sabu yang digelar 26 Mei kesyahbandaran tidak turut andil. Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, KSOP berfungsi mengatur dan menjamin keselamatan, pengawasan kegiatan dan keamanan pelayaran. (Nila).






