Keprionline.co.id, Karimun – Belakangan ini marak seruan masyarakat untuk memboikot produk-produk Israel atau perusahaan yang terafiliasi langsung ke negara zionis tersebut. Seruan boikot itu sebagai bentuk kekecewaan dan perlawanan masyarakat atas tindakan penyerangan Israel terhadap warga Palestina yang terjadi saat ini.
Aksi boikot diklaim menjadi salah satu dukungan yang bisa diberikan masyarakat yang peduli kondisi Palestina selain donasi dan doa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, H Afrizal mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima intruksi atau petunjuk teknis (juknis) terkait pemboikotan produk-produk Israel.
“Sampai dengan hari ini kita belum menerima intruksi soal itu dari MUI pusat, jadi masih normal seperti biasa,” jelasnya saat dihubungi, Sabtu (4/11/2023).
Kendati demikian, MUI Karimun tetap mengecam keras tindak kekerasan di Gaza yang mengakibatkan penderitaan berkelanjutan hingga menyebabkan banyak korban jiwa seperti perempuan dan anak-anak.
“Saat ini banyak pihak maupun instansi yang melakukan penggalangan dana untuk membantu warga Palestina,” ujarnya.
Sementara di tempat lain, Ketua Lembaga Hubungan dan Kerja Sama Internasional Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Imam Addaruqutni menyampaikan bahwa seruan boikot produk yang terafiliasi dengan Israel lebih tepat untuk pemerintah atau negara.
Imam juga menjelaskan hukum boikot produk yang berhubungan dengan Israel sah-sah saja dalam rangka kontra terhadap kebijakan-kebijakan negara yang diboikot.
Terkait boikot produk yang berhubungan dengan Israel dalam pandangan Islam, menurut Imam, tergantung kepada pandangan teologisnya.
Kalau pandangan teologisnya pemboikotan dilakukan dalam rangka kontra terhadap kebijakan-kebijakan negara yang diboikot itu tidak masalah, karena itu hubungan dengan kebijakan supaya negara yang diboikot melakukan perubahan dalam haluan politik.
Imam mengatakan, tapi kalau boikot dilakukan secara membabi buta dan tanpa mempertimbangkan teologisnya serta politiknya, itu tidak diperbolehkan.
Karena bisnis berhubungan dengan kehidupan orang-orang yang tidak berurusan dengan perang. Rakyat bertani dan berdagang untuk hidup.
“Jadi tidak boleh menghentikan ekonomi orang lain semata-mata karena kebencian,” ujar Imam yang juga anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini. (Red)






