Keprionline.co.id, Karimun – Mantan kepala Desa Sanglar inisial SDR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa Sanglar tahun 2019 – 2022.
Dugaan kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp 329.196.907,00 dan tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan Karimun selama 20 hari.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan tim penyidik kejaksaan telah memeriksa 29 saksi, ahli, dan alat bukti surat, serta menyita dokumen-dokumen terkait, ujar Teriman Anugrah Halawa SHN kepada media, Rabu ( 18/2/2026 ). ( Sonip S)






