Minggu, 23 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Malas ke Pengadilan, Pria di Batam Nekat Palsukan Akta Cerai

kepri online
30 September 2023
di BATAM
0
Malas ke Pengadilan, Pria di Batam Nekat Palsukan Akta Cerai

YS Pelaku pemalsuan surat cerai

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Seorang pria berinisial YS (37) warga Kelurahan Tanjung Riau, Sekupang nekat memalsukan akta perceraian. Hal itu dilakukannya demi bisa bersama wanita lain.

Kapolsek Sekupang, AKP M Rizky Saputra mengatakan bahwa kasus pemalsuan akta cerai itu dilaporkan oleh istri sah pelaku YS. Polisi kemudian mengamankan YS di kediamannya di Tanjung Riau, Sekupang.

Baca Juga

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

19 Agustus 2026
47
Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

19 Agustus 2026
5

“Pelaku inisial YS, pemalsu akta cerai sudah diamankan di Polsek Sekupang,” kata AKP Rizky Sabtu (30/9/2023).

Rizky menyebut terbongkarnya pemalsuan akta cerai itu terjadi saat istri sah memergoki YS dan wanita idamannya berduaan di kamar. Keduanya diketahui tanpa mengenakan busana di rumah tersebut.

“Dari keterangan istri sah YS pada saat pulang ke rumahnya dan menemukan YS beserta teman wanitanya sedang berduaan di dalam kamar dalam keadaan tidak berpakaian,” ujarnya

“YS yang kedapatan oleh istri sah nya langsung mendorong pelapor keluar dari kamar. Kemudian teman wanita YS mengambil surat cerai dan memberikan kepada YS untuk diberikan kepada pelapor,” ujarnya.

Saat melihat akta cerai tersebut istri sah YS merasa kaget. Menurutnya, dia tak pernah digugat cerai secara resmi di pengadilan agama.

“Akta itu kemudian di cek keasliannya ke pengadilan. Hasilnya ternyata palsu tidak sah dari pengadilan agama. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sekupang,” ujarnya.

Saat diamankan dan diinterogasi, YS mengaku akta cerai itu memang dipalsukan. Perbuatan itu dilakukan pelaku demi bisa bersama teman wanitanya itu.

“Setelah dilakukan gelar perkara, di temukan dua alat bukti tentang pemalsuan, selanjutnya terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

“Pengakuan pelaku surat cerai tersebut dibuat sendiri. Pelaku menggunakan perangkat komputer miliknya sendiri. Alasannya YS ingin bersama teman wanitanya itu. Pelaku juga mengaku malas mengajukan perceraian di pengadilan. sehingga muncul ide tersebut,” tambahnya.

Selain mengamankan YS, polisi juga menyita satu set komputer serta akta cerai yang dipalsukan. Pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.

 

 

Tags: akte ceraiBatamPemalsuan
Sebelumnya

Dipunguti Biaya Rp4,4 Juta Per Orang, Pedagang Di Tanjungpinang Mengadu Ke DPRD

Berikutnya

Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Bertambah Jadi 34 Orang

Berita Terkait

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri
BATAM

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

19 Agustus 2026
47
Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam
BATAM

Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

19 Agustus 2026
5
PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81
BATAM

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

17 Agustus 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.