Jumat, 18 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Loka Pom Tanjungpinang Kembali di Praperadilakan Soal Penyitaan Barang

Redaksi
5 September 2024
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
PN Batam Tolak Praperadilan 30 Tersangka Kasus Kericuhan Rempang
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline. co. id, Tanjungpinang – Loka Pengawasan Obat dan Makan (Loka-Pom) Tanjungpinang kembali di praperadilkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang lantaran menyita dan penetapan tersangka kepada E – Mery selaku pengusaha obat dan makanan di Tanjungpinang, Rabu (04/09/2024).

Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan oleh Penasihat Hukum (PH) E- Mery Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis.

Baca Juga

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
14
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
12

Kuasa Hukum E Mery, Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis, mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Tanjungpinang itu, terkait dengan sah tidaknya penetapan klien sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang.

“Praperadilan ini diajukan terkait penyitaan dan penetapan E- Mery sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan barangnya disita tanpa melalui prosedur oleh penyidik BPOM Tanjungpinang,” terangnya.

Demikian juga mengenai pemanggilan, Klien, Penyidik Loka POM, lanjut dia, memanggil kliennya melalui Messenger WhatsApp dan tanpa surat resmi.

“Klien kami tidak tahu apakah dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya lebih lanjut.

“Baru-baru ini mereka (BPOM Tanjungpinang) mengajukan izin penyitaan, padahal barang sudah disita sebelumnya,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah yang dikonfirmasi dengan permohonan Praperadilan E Mery ini, belum memberikan tanggapan.

Namun, ia menyampaikan bahwa ekspose terkait kasus ini akan dilakukan di kemudian hari.

“Kami belum memberikan tanggapan. Nanti akan kami ekspose kepada media,” tutupnya.

Tags: Loka Pom Tanjungpinang Kembali di Praperadilakan Soal Penyitaan Barang
Sebelumnya

Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia

Berikutnya

Panerimaan CPNS Pembuatan SKCK di Polresta Tanjungpinang Membludak

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen
KEPRI TANJUNGPINANG

Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

17 September 2026
14
PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China
KEPRI TANJUNGPINANG

PT Timah Dukung Cantabile Musik Bangka Menuju Rising Stars Festival 2026 by Asia All Star Festival di Zhengzhou China

16 September 2026
12
PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pertumbuhan Ekonomi Kepri Naik 6,99 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kebanyakan Nonton Bokep, Adik Cabuli Kakak Kandung Hingga Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua PWI Pusat Mengencam Dugaan Tindakan Perampasan Telepon Seluler Wartawan Saat Liputan Penggrebekan F! Club Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.