Keprionline. co. id, Tanjungpinang – Loka Pengawasan Obat dan Makan (Loka-Pom) Tanjungpinang kembali di praperadilkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang lantaran menyita dan penetapan tersangka kepada E – Mery selaku pengusaha obat dan makanan di Tanjungpinang, Rabu (04/09/2024).
Pengajuan praperadilan tersebut dilakukan oleh Penasihat Hukum (PH) E- Mery Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis.
Kuasa Hukum E Mery, Yandika Galant Ramadhan dan Muhammad Perwira Hakim Lubis, mengatakan, permohonan praperadilan yang diajukan ke PN Tanjungpinang itu, terkait dengan sah tidaknya penetapan klien sebagai tersangka serta penyitaan barang bukti yang dilakukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang.
“Praperadilan ini diajukan terkait penyitaan dan penetapan E- Mery sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu,” jelasnya.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan barangnya disita tanpa melalui prosedur oleh penyidik BPOM Tanjungpinang,” terangnya.
Demikian juga mengenai pemanggilan, Klien, Penyidik Loka POM, lanjut dia, memanggil kliennya melalui Messenger WhatsApp dan tanpa surat resmi.
“Klien kami tidak tahu apakah dipanggil sebagai saksi atau tersangka,” jelasnya lebih lanjut.
“Baru-baru ini mereka (BPOM Tanjungpinang) mengajukan izin penyitaan, padahal barang sudah disita sebelumnya,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Tanjungpinang, Irdiansyah yang dikonfirmasi dengan permohonan Praperadilan E Mery ini, belum memberikan tanggapan.
Namun, ia menyampaikan bahwa ekspose terkait kasus ini akan dilakukan di kemudian hari.
“Kami belum memberikan tanggapan. Nanti akan kami ekspose kepada media,” tutupnya.