Keprionline.co.id, Bintan – Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Periode 2024-2029 melaksanakan Reses II Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025. Kegiatan serap aspirasi ini dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai tanggal 2 hingga 7 Desember 2025.
Pelaksanaan reses dilakukan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan. Tujuan dan Fokus Kegiatan Reses merupakan agenda wajib Anggota DPRD sebagai jembatan komunikasi antara wakil rakyat dengan konstituen di daerah pemilihannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk: Menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk usulan program, keluhan, maupun masukan terkait kebijakan daerah. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan program Pemerintah Kabupaten Bintan yang telah berjalan.
Mensosialisasikan berbagai kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah pada tahun anggaran berikutnya. Aspirasi Dominan dari Masyarakat Berdasarkan pantauan di beberapa titik Dapil, beberapa isu utama yang dominan diangkat oleh masyarakat dalam pertemuan reses ini meliputi Infrastruktur.
Permintaan perbaikan jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU), dan peningkatan saluran drainase untuk mengatasi banjir di musim hujan. Ekonomi dan Kesejahteraan usulan pelatihan keterampilan bagi UMKM, bantuan modal usaha, serta peningkatan sarana dan prasarana pertanian maupun perikanan.
Permintaan penambahan fasilitas kesehatan (Puskesmas Pembantu) dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di daerah terpencil. Pelaksanaan Reses yang transparan ini diharapkan semakin memperkuat hubungan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat, demi tercapainya pembangunan yang merata dan tepat sasaran di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. ( Popy ).






