Keprionline.co.id, Karimun – Uang pengganti sebesar Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah telah diterima Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Karimun di Tanjung Batu atas kasus korupsi, Selasa (2/5/2023).
Uang tersebut merupakan uang pengganti sesuai putusan pengadilan terkait kasus korupsi penggunaan solar untuk operasional produksi air PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 sampai dengan 2017.
Penyerahan uang pengganti tersebut sesuai putusan dalam perkara Korupsi atas nama Novie Irwien Bin Anuar Ar Dengan Nomor putusan: 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg tanggal 16 Mei 2019 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR Tanggal 27 Agustus 2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 12 Desember 2019.
Peneyerahan uang pengganti diterima langsung Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra SH, MH.
Penerimaan uang pengganti tersebut sesuai dengan putusan hakim terkait eksekusi Uang Pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. (Jhons)






