BINTAN – Lapas Kelas IIA Tanjungpinang kembali melaksanakan Program Rehabilitasi Sosial dan Medis bagi warga binaannya yang pembukaannya dilaksanakan di ruang besuk Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Rabu (31/05).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar M. Godam. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala BNNP Kepri yang diwakilkan oleh Koselor Ahli Madya Meli Puspita, Kepala Dinas Sosial Kab. Bintan yang diwakilkan oleh Kabid Resos M. Sapnur, Direktur RSUD Bintan yang diwakilkan oleh drg. Toni Masrury, Kepala BNNK Tanjungpinang yang diwakilkan oleh Konselor Adiksi Ahli Muda Sri Murdiningsih dan dr. Purba Deo serta Ka. UPT Pemasyarakatan se Tanjungpinang-Bintan.
Kegiatan yang diikuti 40 warga binaan sebagai residen program Rehabilitasi ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan Laporan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan oleh Kasi Binadik Junaidi.
Dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Maman Herwaman, perwakilan dari BNNP Kepri dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Saffar M. Godam.
Program Rehabilitasi ini akan berjalan selama 6 bulan dan melibatkan pegawai serta pihak ketiga untuk memberikan materi kegiatan dimulai dari skrining, assessment dan tes urin pada tahap awal.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang mengatakan dengan program rehab ini dapat memberikan dampak positif kepada residen.
“Pembinaan narapidana menjadi bagian yang krusial dalam proses rehabilitasi mereka, dengan tujuan utama untuk membantu narapidana kembali ke masyarakat dengan cara yang produktif dan sesuai dengan hukum setelah mereka menyelesaikan hukuman. Semoga dengan program Rehabilitasi ini dapat meningkatkan kualitas hidup Warga Binaan sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat,” tutup Kalapas.






