Jumat, 12 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Deportasi WNA China Via Malaysia

kepri online
7 Desember 2023
di KARIMUN
0
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Deportasi WNA China Via Malaysia

Belasan WNA Asal China di deportasi menggunakan kapal feri menuju Puteri Harbour, Malaysia.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan karena melanggar aturan izin tinggal.

Belasan WNA Tiongkok tersebut diberangkatkan hari Rabu kemarin menuju Shenzen, Tiongkok via Malaysia.

Baca Juga

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

Polsek Meral Intensifkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

11 Juni 2026
8
Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

11 Juni 2026
13

“Kita mengambil kebijakan, mereka kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif pada media, Kamis (7/12/2023).

Proses pemulangan WNA Tiongkok dari Kabupaten Karimun, menggunakan kapal feri menuju Puteri Harbour, Malaysia. Kemudian mereka diterbangkan ke Kuala Lumpur untuk transit, lalu terbang ke Bandara Bao’an di Shenzen, Tiongkok.

“Dari Karimun ke Malaysia dulu dan dilanjutkan ke negara mereka,” terang Arif.

Sementara Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson Silalahi menambahkan, deportasi dilakukan karena para WNA itu telah melanggar tindakan administratif aturan keimigrasian Indonesia.

“Warga Negara Tiongkok telah dikenai tindakan administratif keimigrasian Rabu Kemarin, yaitu deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ke negara asalnya,” jelas Gerson.

Para WNA itu diamankan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 30 November 2023 lalu.

Keseluruhan WNA berjenis kelamin laki-laki dengan usia 30-40 tahun, dengan inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.

Gerson menyebutkan, belasan WNA tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara Tiongkok yang memakai bisa kunjungan wisata. Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survey,” kata Gerson.

Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.

Atas tindakan itu, para warga negara Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya. (Red)

Tags: deportasi WNAImigrasi Karimuntiongkok
Sebelumnya

Capai Predikat WBK, Karutan Batam Gelar Studi Tiru di Jawa

Berikutnya

Kembali Melakukan Ekspansi, PT Rubycon Buka Pabrik Baru di Batam

Berita Terkait

Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
KARIMUN

Polsek Meral Intensifkan Patroli Dialogis, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

11 Juni 2026
8
Wakil Ketua PWI Kepri Laporkan HH Club ke Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik Bergulir ke Ranah Hukum
KARIMUN

Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

11 Juni 2026
13
Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut
KARIMUN

Dari 500 Benih hingga Panen Ratusan Kilogram, Budidaya Kakap Putih Binaan PT TIMAH Makin Berkembang di Sawang Laut

11 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.