Kamis, 23 April 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Deportasi WNA China Via Malaysia

kepri online
7 Desember 2023
di KARIMUN
0
Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Karimun Deportasi WNA China Via Malaysia

Belasan WNA Asal China di deportasi menggunakan kapal feri menuju Puteri Harbour, Malaysia.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Karimun – Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) mendeportasi 14 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan karena melanggar aturan izin tinggal.

Belasan WNA Tiongkok tersebut diberangkatkan hari Rabu kemarin menuju Shenzen, Tiongkok via Malaysia.

Baca Juga

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
12
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9

“Kita mengambil kebijakan, mereka kita pulangkan ke negara asalnya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Zulmanur Arif pada media, Kamis (7/12/2023).

Proses pemulangan WNA Tiongkok dari Kabupaten Karimun, menggunakan kapal feri menuju Puteri Harbour, Malaysia. Kemudian mereka diterbangkan ke Kuala Lumpur untuk transit, lalu terbang ke Bandara Bao’an di Shenzen, Tiongkok.

“Dari Karimun ke Malaysia dulu dan dilanjutkan ke negara mereka,” terang Arif.

Sementara Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Gerson Silalahi menambahkan, deportasi dilakukan karena para WNA itu telah melanggar tindakan administratif aturan keimigrasian Indonesia.

“Warga Negara Tiongkok telah dikenai tindakan administratif keimigrasian Rabu Kemarin, yaitu deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun ke negara asalnya,” jelas Gerson.

Para WNA itu diamankan petugas di sebuah perusahaan di Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 30 November 2023 lalu.

Keseluruhan WNA berjenis kelamin laki-laki dengan usia 30-40 tahun, dengan inisial JZ, CC, XJ, JZ, LS, LJ, DJ, FJ, JY, SH, TZ, ZS, QZ dan LC.

Gerson menyebutkan, belasan WNA tersebut diamankan ketika pihaknya melakukan pengawasan rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Di perusahaan itu kami menemukan 14 warga negara Tiongkok yang memakai bisa kunjungan wisata. Kita ketahui visa wisata tidak bisa di perusahaan. Mereka ditemukan lagi survey,” kata Gerson.

Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan melanjutkan perjalanan ke Batam dan Karimun.

Atas tindakan itu, para warga negara Tiongkok tersebut telah melanggar Pasal 122 huruf a, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan izin tinggal yang diberikan kepadanya. (Red)

Tags: deportasi WNAImigrasi Karimuntiongkok
Sebelumnya

Capai Predikat WBK, Karutan Batam Gelar Studi Tiru di Jawa

Berikutnya

Kembali Melakukan Ekspansi, PT Rubycon Buka Pabrik Baru di Batam

Berita Terkait

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas
KARIMUN

Kapolres Karimun Turun Langsung, Hibur Keluarga Korban Laka Lantas

22 April 2026
12
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Warga Desa Gemuruh Tutup Akses Kolong Bekas Galian Demi Cegah Korban Jiwa

21 April 2026
9
Pemprov Kepri Upayakan Keseimbangan Fiskal di Tengah Defisit Anggaran
KARIMUN

Wabup Karimun Tinjau Pelaksanaan TKA 2026 di SDN 001 Tebing

21 April 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    Jetty Teluk Paku Diperbaiki, PT KIC Optimistis Dongkrak Ekonomi dan Tarik Investor

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Telan DAK 9 Milyar Lebih, Ponton Pelabuhan KPK Tanpa Atap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Batam Gelar Razia WNA di Proyek Marina City

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Renovasi Gedung Serbaguna Kundur Barat, Warga Kembali Nikmati Fasilitas Multifungsi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mantan Pekerja di Kawasan Industri Batam Bayu Suhendra Klaim Dipecat, Diduga Gara-Gara Melaksanakan Sholat Jumat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CIC Soroti Oknum Plt. Kadis Kesehatan Lampung Tengah Diduga Gelapkan Dana Kegiatan Layanan Kesehatan UKM dan UKP Miliaran Rupiah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ratusan WNA China Diduga Bekerja Ilegal di Batam, Perusahaan Klaim Hanya Belasan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Kepri Tindak Lanjuti Laporan Sandra Fairul

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bayar Pajak Tapi Jalan Hancur: Warga Lubuk Baja Sentil Keras Kinerja Pemerintah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.