Keprionline.co.id, Batam – Pelaksanaan kampanye tahapan Pemilu 2024 di Batam memasuki hari kesembilan sejak Selasa (28/11/2023).
Sesuai tahapan, kampanye pada Pemilu 2024 diatur hingga 10 Februari 2024.
Ironisnya masih saja ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah lokasi yang dilarang.
Di antaranya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), digantung di pepohonan pinggir jalan, digantung di lampu lalu lintas, hingga digantung di tempat Fasilitas Umum (Fasum).
Seperti tiang Penerjangan Jalan Umum (PJU), tiang listrik dan lain sebagainya.
APK ini mengganggu estetika di sejumlah ruas jalan. Diantaranya di sepanjang ruas Jalan Hang Nadim, Jalan Rasa Ali Kelana dan Jalan Yos Sudarso
Tak hanya itu, APK para Caleg juga digantung dipagar ditempat terlarang seperti sekolah dan tempat ibadah. Contohnya di SMA Negeri 3 Batam dan Gereja, Puskesmas Botania.
Sementara, penempatan APK ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebanyak 320 titik secara tersebar di 12 Kecamatan 64 Kelurahan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.
PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Menanggapi hal ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Reza Syailendra mengaku pihaknya sudah mengimbau Partai Politik (Parpol) perihal APK yang menyalahi aturan.
Bahkan Bawaslu Kota Batam juga sudah mengumpulkan Parpol perihal banyaknya APK di ruang terbuka hijau.
“Kami sudah mereview teman-teman. Kita beritahukan ke LO (Penghubung antara Bawaslu KPU dan Parpo). Kata LO sudah dikomunikasikan ke partai dan Caleg,” katanya.
Ia mengakui, masih banyak APK bergelantungan di antara pepohonan. Reza menilai diibaratkan seperti calon Anggota Dewan bergelantungan di pohon.
“Kalau secara lisan tak bisa juga, kita akan buat secara tertulis. Kalau tak bisa juga, kita tertibkan ditempat-tempat yang sesuai dengan estetika,” katanya.
Penertiban ini, kata dia, akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing. Reza juga menegaskan APK tidak diperbolehkan di pagar-pagar sekolah ataupun di rumah ibadah.
Lantaran itu masih masuk kedalam aset sekolah dan rumah ibadah dan rumah sakit.
“APK yang dilarang bukan hanya di dalam tempat-tempat tertentu. Selama APK itu masih dilahan tempat tersebut tetap tidak boleh. Lain halnya kalau diseberang yang sudah keluar dari lahan,” katanya. (Red)






