Senin, 10 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Langgar Aturan, APK Caleg di Batam Pasang di Pohon, Bawaslu Surati Parpol

kepri online
6 Desember 2023
di BATAM
0
Langgar Aturan, APK Caleg di Batam Pasang di Pohon, Bawaslu Surati Parpol

Potret Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 di Batam, Rabu (6/12/2023). Bawaslu Batam bersikap setelah banyak caleg memasang APK pada tepmat terlarang

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Pelaksanaan kampanye tahapan Pemilu 2024 di Batam memasuki hari kesembilan sejak Selasa (28/11/2023).

Sesuai tahapan, kampanye pada Pemilu 2024 diatur hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
38
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
15

Ironisnya masih saja ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang pada sejumlah lokasi yang dilarang.

Di antaranya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), digantung di pepohonan pinggir jalan, digantung di lampu lalu lintas, hingga digantung di tempat Fasilitas Umum (Fasum).

Seperti tiang Penerjangan Jalan Umum (PJU), tiang listrik dan lain sebagainya.

APK ini mengganggu estetika di sejumlah ruas jalan. Diantaranya di sepanjang ruas Jalan Hang Nadim, Jalan Rasa Ali Kelana dan Jalan Yos Sudarso

Tak hanya itu, APK para Caleg juga digantung dipagar ditempat terlarang seperti sekolah dan tempat ibadah. Contohnya di SMA Negeri 3 Batam dan Gereja, Puskesmas Botania.

Sementara, penempatan APK ini sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sebanyak 320 titik secara tersebar di 12 Kecamatan 64 Kelurahan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Reza Syailendra mengaku pihaknya sudah mengimbau Partai Politik (Parpol) perihal APK yang menyalahi aturan.

Bahkan Bawaslu Kota Batam juga sudah mengumpulkan Parpol perihal banyaknya APK di ruang terbuka hijau.

“Kami sudah mereview teman-teman. Kita beritahukan ke LO (Penghubung antara Bawaslu KPU dan Parpo). Kata LO sudah dikomunikasikan ke partai dan Caleg,” katanya.

Ia mengakui, masih banyak APK bergelantungan di antara pepohonan. Reza menilai diibaratkan seperti calon Anggota Dewan bergelantungan di pohon.

“Kalau secara lisan tak bisa juga, kita akan buat secara tertulis. Kalau tak bisa juga, kita tertibkan ditempat-tempat yang sesuai dengan estetika,” katanya.

Penertiban ini, kata dia, akan dilakukan oleh Panwascam masing-masing. Reza juga menegaskan APK tidak diperbolehkan di pagar-pagar sekolah ataupun di rumah ibadah.

Lantaran itu masih masuk kedalam aset sekolah dan rumah ibadah dan rumah sakit.

“APK yang dilarang bukan hanya di dalam tempat-tempat tertentu. Selama APK itu masih dilahan tempat tersebut tetap tidak boleh. Lain halnya kalau diseberang yang sudah keluar dari lahan,” katanya. (Red)

 

 

 

 

Tags: APK CalegBatambawasluParpol
Sebelumnya

Terbesar di Kepri, Rudi Ajak Masyarakat Jaga Iklim Investasi di Batam

Berikutnya

Satlantas Polres Karimun Tetapkan 2 Lokasi Kawasan Tertib Lalulintas

Berita Terkait

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum
BATAM

Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

5 Agustus 2026
38
Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana
BATAM

Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

5 Agustus 2026
15
Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau
BATAM

Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

3 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    Namanya Dikaitkan Dugaan Keterlibatan Jaringan Narkoba, Andi Morena Tempuh Jalur Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Penganiayaan Ojol di Karimun Berhasil Diamankan Polisi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Daerah Kebun di Kundur

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Ada Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Granat Kepri Desak BNN Bongkar Aktor Utama Jaringan Narkoba Internasional Batam, Usut Pemilik Ruko, Kendaraan hingga Aliran Dana

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Marcos Kaban: PT Laut Mas Tak Punya Etiket Bayar Sewa Kapal 141 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemeran Video Mesum yang Viral Diamankan Polisi dan Masih ABG

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.