Senin, 27 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ketum LSM Peduli Kepri Temukan Kejanggalan Pengelolaan TKA di First Club

Redaksi
31 Oktober 2025
di BATAM
0
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Akui Temukan Kejanggalan Pengelolaan Tenaga Kerja Asing di Frist Club

Frist Club Kota Batam ( Foto / Net ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan tenaga kerja di First Club Entertainment Batam.

Menurutnya, berbagai persoalan mulai dari dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA), hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja, akan segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam.

Baca Juga

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
14
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39

“Kami mempertanyakan jumlah TKA yang bekerja di sana, jenis pekerjaan mereka, serta visa yang digunakan. Semua itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail kepada sejumlah media, Jumat (31/10/2025).

Ismail menegaskan, agenda RDP di DPRD Batam bertujuan meluruskan informasi publik dan memastikan kepatuhan hukum di sektor hiburan malam. Ia menepis anggapan bahwa langkah tersebut tidak untuk menjatuhkan pihak tertentu.

“Intinya, kami tetap akan lakukan RDP terhadap First Club. Tujuannya untuk kepentingan First Club itu sendiri, agar ke depan tidak ada lagi berita simpang siur, baik dari internal maupun untuk publik. Tidak ada yang perlu dikhawatirkan jika memang tidak ada pelanggaran,” ujarnya.

Dalam forum RDP nanti, Aliansi akan meminta Kantor Imigrasi Batam hadir memberikan klarifikasi terkait keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di perusahaan tersebut.

Sebelumnya, berbagai Media memberitakan First Club Entertainment menjadi sorotan publik karena berbagai kontroversi.

Mulai dari dugaan menampilkan tarian erotis, kasus DJ asing tanpa izin, dugaan keterlibatan karyawan dalam peredaran narkoba, hingga kasus pengeroyokan antarpekerja yang berujung pada PHK sepihak.

Lebih jauh, tempat hiburan malam ini juga disebut terlibat dalam dugaan penyiksaan terhadap seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok bernamaMr. Ran, yang dituding menggelapkan uang perusahaan.

“Ia dikabarkan disiksa hingga babak belur atas perintah Andi Yap alias Andi Morena,, pemilik First Club, sebelum akhirnya diam-diam dipulangkan ke negaranya”, tegas Ismail

Menurut Ismail, struktur manajemen First Club terbagi dua, manajemen lokal dan asing, padahal perusahaan ini berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Manajemen asing disebut dipimpin oleh Mr. Ye Mao selaku General Manager, yang memiliki kewenangan dominan, bahkan melebihi HRD dalam hal perekrutan dan pemecatan karyawan.

“Ini yang kami pertanyakan. Apakah tenaga kerja asing dibenarkan menangani urusan personalia di perusahaan PMDN? Berdasarkan regulasi, hal itu tidak seharusnya terjadi,” ujar Ismail.

Sementara posisi Asisten Manajer dijabat oleh warga lokal bernama Bambang, namun disebut hanya menjalankan perintah dari General Manager dan pemilik perusahaan.

Lebih ironis, sebagian karyawan disebut belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan jika sakit, biaya berobat harus ditanggung sendiri.

“Kalau karyawan tidak masuk kerja karena sakit, gajinya tetap dipotong. Surat dokter pun tidak diakui. Ini jelas tidak manusiawi,” tegas Ismail lagi.

Selain isu tenaga kerja, Aliansi juga menyoroti pajak hiburan malam sebesar 40 persen yang disetor ke Pemko Batam.

Ismail mempertanyakan apakah pajak tersebut benar-benar sesuai dengan pendapatan riil yang diterima First Club.

“Kami ingin tahu apakah pajak hiburan dan pajak penghasilan bagi TKA serta pemodal asing seperti Mr. Hong telah dibayarkan kepada negara,” katanya.

Aliansi menilai lemahnya pengawasan dari sejumlah OPD, seperti Dinas Pendapatan, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP Kota Batam, membuat pelanggaran di sektor hiburan malam terus berulang.

“Kami tidak punya kepentingan apapun selain untuk kebaikan investasi di Kota Batam agar berjalan sesuai koridor hukum. Kami tegak lurus mendukung Pemko Batam dalam menegakkan aturan dan meningkatkan PAD dari sektor hiburan malam. Ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya

Aliansi berharap RDP DPRD Batam nantinya dapat mengungkap seluruh persoalan di First Club Entertainment secara terang benderang, sehingga publik memperoleh informasi yang objektif dan transparan.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran hukum, pihaknya menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan pihak managemen First Club belum dapat dihubungi melalui via WhatsApp. ( Oky ).

Tags: Ketum LSM Peduli Kepri Temukan Kejanggalan Pengelolaan TKA di First Club
Sebelumnya

Polisi Berhasil Tangkap Runmor di Tanjung Sengkuang

Berikutnya

Riview Dokumen Teknis DED Jembatan Penghubung Batam – Tanjungsauh Akan Segera Selesai

Berita Terkait

Gubernur Ansar dan Selvi Gibran Bermain Bersama Anak-anak pada Puncak HAN 2026 di Kepri
BATAM

Kapolda Kepri Hadiri Peringatan HANI 2026, Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

23 Juli 2026
14
Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
39
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.