KEPRIONLINE,CO,ID, BATAM- Sistem pengalokasian lahan yang dilakukan BP Batam terhadap Kawasan Pengelolaan Limbah Industri ( KPLI) Bahan Beracun Berbahaya (B-3) disiyalir merugikan negara.
Hal ini terungkap dari lahirnya Perka Nomor 28 Tahun 2020 tentang kenaikan tarif sewa lahan KPLI Kabil.
“ Bagaimana tidak defisit, negara jelas-jelas dirugikan karena lahan di KPLI sudah di alokasikan kepada beberapa perusahaan, “ kata Edo Adrean Ketua Gerakan Pemuda Nusantara kepada keprionline.com Senin (1/2) di Batam Centre.
Diterangkannya, kenaikan tarif dipicu minimnya pendapatan BP Batam dari KPLI sehingga mengalami defesit. Namun, jika dirunut kebelakang sistem pengalokasian lahan yang dilakukan BP Batam merupakan faktor terbesar hilangnya pendapatan negara.
“ Dari data yang kami peroleh, seharusnya KPLI mengelola dan menarli sewa kepada tenan dari luas lahan 27 Ha, namun kenyataannya lahan yang dikelola hanya 7 Ha sedang kan 20 Ha lagi sudah dialokasikan kepada beberapa perusahan termasuk milik anggota DPRD Kota Batam” terangnya pria kelahiran Batam ini.
Ia menilai, BP Batam seperti menepuk air didulang, terpercik muka sendiri. “ BP Batam panik, kenaikan tarif sewa lahan di KPLI sebesar 115 persen merupakan langkah yang gegabah, katanya.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 3 dengan Asosiasi Pengusaha Limbah (Aspel) beberapa waktu lalu terkait kenaikan tarif di kawasan KPLI tidak memberikan solusi yang signifikan mengingat dalam RDP tersebut tidak menghasilkan keputusan apa-apa.
“Harusnya lahan tersebut tidak boleh dialokasikan, tetap harus dalam penguasaan BP Batam yang kemudian disewakan kepada pengusaha limbah, sehingga potensi pendapatan BP Batam terus bertambah, dan tidak terjadi kerugian negara”. tegas Edo.
Direktur Lahan BP Batam Ilham Hartawan tidak memberikan jawaban saat keprionline.com meminta klarifikasi atas peristiwa ini. Berkali-kali dihubungi dan dikirimkan pesan melalui via WhatsApp tidak memberikan jawaban. (Oki)






