Keprionline.co.id, karimun – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Yusuf Sirat mendukung kegiatan kegiatan Rumah Restorative Justice yang digagas oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun di kawasan Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun.
Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat memberikan doa semoga kegiatan Rumah Restorative Justice menjadi rumah keadilan bagi masyarakat karimun, Rumah Restorative Justice untuk Kedamaian dan harmoni dimana rumah ini sebagai tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat, sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum. Serta menghidupkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum.
Selain itu, tujuannya, mengedepankan perdamaian sebagai pola-pola dalam penerapan hukum yang lebih tidak pada pembalasan atau retributif.Keadilan restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana. Yang membedakan dari penyelesaian perkara adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana. Karenanya konsep keadilan restoratif menjadi konsekuensi logis dari asas ultimum remedium dan pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas, serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan.
DPRD Karimun berharap dengan adanya Rumah Restorative Justice maka tidak semua kasus pidana atau perdata harus dibawa ke pengadilan. Masalah masalah pidana ringan bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan jika dilakukan perdamaian. Dengan demikian, dia yakin tokoh agama dan tokoh masyarakat Karimun juga memberikan dukungan. “Rumah Restorative Justice ini harus didukung semua pihak untuk mewujudkan terjalinnya hubungan baik antara sesama manusia,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Karimun, Yusuf Sirat, Selasa ( 22/03/2023). ( Jantua Dolok Saribu ).