Jumat, 12 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home SERBA - SERBI

Kesal Anak Tumpahkan Gula Pasir Picu Ibu Kandung di Rote Ndao Habisi Anaknya

kepri online
23 Juli 2022
di SERBA - SERBI
0
Kesal Anak Tumpahkan Gula Pasir Picu Ibu Kandung di Rote Ndao Habisi Anaknya

foto istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID, NASIONAL – Polres Rote Ndao menahan AA alias Rince (42), tersangka pembunuhan anak kandung yang berusia dua tahun. Rince ditahan pasca pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.

Ia menghuni sel Polres Rote Ndao sejak Rabu (20/7/2022). AA alias Rince ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat no SP-TAP/17/VII/2022/Reskrim.

Baca Juga

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
28
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40

Rince ditahan di Rutan Polres Rote Ndao untuk 20 hari kedepan sejak 20 Juli hingga 8 Agustus 2022 sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Penahanan Rince ditetapkan dengan SP-HAN/17/VII/Res.1.7/2022/Reskrim sesuai laporan polisi nomor LP/B/04/VII/2022/SPKT/Sek Rote Barat/Res Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 18 Juli 2022.

“Tersangka ditahan di Rutan Polres Rote Ndao,” tandas Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK saat dikonfirmasi Kamis (21/7/2022).

Mabuk Miras

Tersangka Rince juga sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao pasca kejadian ini. Awalnya ia diperiksa sebagai saksi dan selanjutnya menjadi tersangka.

Surat penahanan dan penetapan tersangka pun sudah disampaikan kepada Rince dan kerabatnya.

Dalam pemeriksaan terungkap kalau saat membunuh anaknya, tersangka Rince dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

“Pada saat itu, ibu kandung (terduga tersangka) dalam kondisi mengkonsumsi minuman keras (sopi),” ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Gara-gara Gula Pasir

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita mengakui kalau semua keterangan saksi ditindak lanjuti oleh piket Reskrim bersama unit Pidana umum (Pidum) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yeni Setiono, SH.

Ia menyebutkan kalau ibu kandung membunuh korban karena merasa kesal dengan perbuatan anaknya (korban).

Saat itu (korban) menumpahkan gula pasir saat membuat teh.

“Tersangka kesal karena korban menumpahkan gula (gula pasir Red) saat membuat teh dan tersangka dalam keadaan mabuk minuman keras,” tambah Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Rince pun membekap mulut anaknya hingga meninggal dunia. Diketahui pula kalau tersangka Rince sudah menjanda selama tiga tahun. “Suami dari terduga AA sudah meninggal sejak tahun 2019,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut menyebutkan “barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.

Misteri kematian MYN alias Mikel (2), balita yang ditemukan tewas dalam hutan beberapa waktu lalu mulai terkuak.

Korban yang ditemukan di Meondola, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari arah barat rumah korban diduga keras merupakan korban pembunuhan.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, SIK yang dikonfirmasi Kamis (21/7/2022) membenarkan dugaan itu.

Diakuinya kalau korban Mikel dibunuh ibu kandungnya AA alias Rince (42) pada Jumat (15/7/2022).

Usai membunuh anaknya, Rince kemudian membuang jasad korban di hutan.

Jasad korban Mikel ditemukan pada Senin (18/7/2022) petang sekitar pukul 17.50 wita. Korban dilaporkan hilang pada tanggal 15 Juli 2022.

Selanjutnya pada tanggal 16 Juli 2022, AA melaporkan hilangnya anak laki-laki tersebut ke Polsek Rote Barat dan diterbitkan surat pencarian orang hilang oleh pihak kepolisian.

Polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Belakangan dari hasil penyelidikan polisi, terungkap kalau korban dibunuh ibu kandungnya sendiri. AA pun mengakui semua perbuatannya saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao.

Hasil interview yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Rote Ndao, ibu kandung korban AA alias Rince mengakui bahwa pada tanggal 15 Juli 2022 telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya Mikel.

“AA membunuh Mikel dengan cara membekap mulut korban sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” ujar Kapolres Rote Ndao.

Selanjutnya ibu kandung membawa korban ke hutan yang berjarak dari rumah terduga sekitar 1 kilometer.

“Korban dibawa ke hutan sekitar 1 kilometer dari rumah dan tujuan membuangnya ke hutan agar tidak diketahui oleh anak-anaknya yang lain dan tetangganya,” tandas I Nyoman Putra Sandita.

Jenazah korban langsung dimakamkan pada Senin (18/7/2022) malam diawali dengan ibadah pemakaman oleh pendeta Mince Modok, STh.

Korban sendiri merupakan warga Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Korban hilang sejak Jumat 15 Juli 2022 lalu.

Diperoleh informasi kalau dari pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada kaki dan tangan, kebiruan pada bagian bibir, ujung jari kaki dan tangan serta luka pada bagian leher.

Selain itu kondisi kepala, hidung dan anus sudah ada belatung. Korban diperkirakan meninggal sekitar 2 atau 3 hari sebelum ditemukan dengan diagnosa awal korban meninggal karena kekurangan oksigen.

Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao memeriksa sejumlah saksi terkait penemuan jenazah bocah usia dua tahun di hutan di Kabupaten Rote Ndao.

“Untuk sementara kita periksa dan minta keterangan tiga orang saksi dan kasusnya masih dalam penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH beberapa waktu lalu.

Korban hilang sejak Jumat 15 Juli 2022 lalu. Awalnya korban dilaporkan hilang sejak Jumat (15/7/2022) lalu di Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat.

Saat itu, sekira pukul 05.00 wita, ibu korban, AA pergi ke laut untuk mencari ikan dan meninggalkan ketiga anaknya termasuk korban di rumah.

Pada pukul 08.00 wita, ibu korban pulang dari laut. Sekitar pukul 12.00 wita, ibu korban bersama anak-anak tidur siang.

Pada pukul 14.00 wita, ibu korban terbangun dan tidak menemukan anaknya di kamar. Ibu korban sudah berusaha pergi mencari di sekitar rumah tapi tidak ditemukan.

Sekitar pukul 17.00 wita, warga bersama ibu korban pergi mencari tapi tidak ditemukan.

Senin petang, salah satu warga mencium aroma busuk dari arah hutan bagian barat dari rumah korban sehingga tim SAR gabungan kembali melakukan penyisiran ke arah barat.

Korban ditemukan oleh kakak korban Decon Nalle bersama teman-temannya di Meondola, Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat yang berjarak sekitar 1 kilometer dari arah barat rumah korban dengan kondisi korban Mikel sudah meninggal dunia.

Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia dengan kondisi sudah membusuk.

Korban ditemukan pada posisi terlentang dan tanpa celana. Korban hanya mengenakan baju kaos warna ungu.

Korban disemayamkan di rumah korban kemudian dilanjutkan pemeriksaan luar oleh 3 orang petugas medis Puskesmas Delha dipimpin dokter Felin Ndu Ufi. (SUMBER: KATANTT.COM).

Tags: ibu kandung bunuh anaknyaPolres Rote Ndaotumpahkan gula ibu kandung unuh anak
Sebelumnya

Viral Pengantin di Desa Sesi Foto Dekat Kompor, Tak Sangka Hasilnya Begini

Berikutnya

Gubernur Ansar Melaunching Kawasan Panbil Bersih Narkoba Bersama BNN Kepri

Berita Terkait

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan
SERBA - SERBI

Dugaan Selingkuh, Selegram Ayu Aulia Berkicau di Ulang Tahun Bupati Bintan

3 Juni 2026
28
GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua
BATAM

GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

17 Mei 2026
40
Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Edukasi Pelajar Lewat Police Goes To School, Tekankan Keselamatan dan Bahaya Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol

20 April 2026
28

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    Foto Wakil Ketua PWI Kepri Dipajang Bertuliskan “Black List”, Kuasa Hukum Nilai Cederai Nama Baik

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aset ISENABASA Batam Terbengkalai, Sesepuh Batak Didorong Duduk Bersama Cari Solusi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Empat Mantan Pejabat KPU Karimun Dituntut Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Warga Tebias Terima BLT Dana Desa Tiga Bulan Sekaligus, 28 KPM Terima Rp900 Ribu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dugaan Perselingkuhan Melibatkan Kepala Daerah Bintan, Ayu Aulia Kembali Berkicau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 500 Gram Ganja dari Aceh ke Batam, Satu Tersangka Ditangkap

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Piter Tanjaya Kembali Pimpin INTI Kepri Secara Aklamasi, Siap Perluas Program Sosial hingga 2030

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Diminta Tegas , Ada Bisnis BBM Solar Ilegal di Karimun Bernilai Miliaran

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Drainase Tersumbat Kabel Optik dan Sampah, Lis Darmansyah Beri Ultimatum Perusahaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba Rayakan Ulang Tahun ke-51, Momentum Perkuat Solidaritas Organisasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.