Keprionline.co.id, Tanjungpinang – AF yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (08/11/2023)
Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi – saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso mengatakan, setelah dilakukan beberapa pemeriksaan dan meningkatkan kasus dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan.
“Dari penydikan akhirnya ditemuakn dagang adanya kerugain negara hingga akhirnya menetapkan Satu orang tersangka” jelasnya, Jumat (10/11/2023).
Untuk modus, lanjutan Deny, dengan melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
“Untuk kerugian masih estimasi Rp 6 Milyar namun kita masih menunggu hasil perhitungan BPKP” terangnya.
Terhadap tersangka AF, lanjutnya, diduga pelaku melakuakn aksi kecurangan berdiri sendiri tanpa diketahui dari pihak perusahaan BPR Tanjungpinang.
Saat ditanya apakah ada tersangaka baru dalam perkara dugaan tindka pidana korupsi, Kasi Penkum Kejati Kepri menyebutkan untuk perakar itu belum diketahui yang jelas saat ini hanya Satu tersangka.
“Kita tidak tau kedepannya apakah ada tersangaka lain, yang jelas saat ini baru Satu tersangka” ucapany saat dikonfigurasi melalui sambungan selularnya.
Adapun Pasal yang di terapkan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterap kan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” tutupny