Minggu, 13 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank BPR Tanjungpinang

kepri online
10 November 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bank BPR Tanjungpinang

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – AF yang menjabat sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindakan Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Kamis (08/11/2023)

Penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pemeriksaan sejumlah saksi – saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejati Kepri, Deny Anteng Prakoso mengatakan, setelah dilakukan beberapa pemeriksaan dan meningkatkan kasus dari penyelidikan ke tingkat Penyidikan.

“Dari penydikan akhirnya ditemuakn dagang adanya kerugain negara hingga akhirnya menetapkan Satu orang tersangka” jelasnya, Jumat (10/11/2023).

Untuk modus, lanjutan Deny, dengan melakukan penarikan tabungan nasabah BPR Bestari, pencairan deposito nasabah BPR Bestari, dan Penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.

“Untuk kerugian masih estimasi Rp 6 Milyar namun kita masih menunggu hasil perhitungan BPKP” terangnya.

Terhadap tersangka AF, lanjutnya, diduga pelaku melakuakn aksi kecurangan berdiri sendiri tanpa diketahui dari pihak perusahaan BPR Tanjungpinang.

Saat ditanya apakah ada tersangaka baru dalam perkara dugaan tindka pidana korupsi, Kasi Penkum Kejati Kepri menyebutkan untuk perakar itu belum diketahui yang jelas saat ini hanya Satu tersangka.

“Kita tidak tau kedepannya apakah ada tersangaka lain, yang jelas saat ini baru Satu tersangka” ucapany saat dikonfigurasi melalui sambungan selularnya.

Adapun Pasal yang di terapkan yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-unda ng RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterap kan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang” tutupny

Tags: Bank BPRKorupsiTanjungpinangTersangka
Sebelumnya

Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Karimun Ajak Masyarakat Perangi Kemiskinan dan Pembodohan

Berikutnya

Polres Bintan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Berita Terkait

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan
KEPRI TANJUNGPINANG

PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

3 September 2026
24
Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta
KEPRI TANJUNGPINANG

Belum ada Keputusan HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI Digelar di Jakarta

3 September 2026
14
RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital
KEPRI TANJUNGPINANG

RRI-SMSI Dorong Peningkatan Kompetensi Jurnalis di Era Digital

22 Agustus 2026
11

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua DPD GERAK Karimun Mecky Berikan Solusi Parkir Harus Bentuk BUMD 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.