Keprionline.co.id, Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali tetapkan Satu Orang tersangka baru kasus dugaan tindka pidana korupsi penyalahgunaan anggran dana desa Lancang Kuning tahun 2018 – 2021, Kamis (09/11).
Penetapan tersangka yakni Teguh merupakn hasil pengembangan dari tersangka Cholili Buyani yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yang merupakn mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lancang Kuning.
Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus manta Kades Desa lancang kuning.
“Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga telah dilakukan penahanan” jelansya.
Dikatakan Fajrian, Penetapan kedua tersangka lantaran menjual aset desa berupa Sapi yang bersumber dari APBDesa
“Yang bersangkutan yakni Cholili dan Teguh keduanya melakukan jual beli sapi dari Anggran yang bersumber dari dana desa yang hingga saat ini sapi tersebut tidak pernah ada (Fiktif)” tambahnya.
Sebelumnya, Auditor Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 Milyar.
Terhadap Tersangka Teguh saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang. (Lita)






