Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan geledah kantor Notaris yang berada di di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Kampung Bilang, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Jum’at (27/10/2023)
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Tanjungpinang No: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Tpg dan Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor: SPRINT-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tentang Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan Syamsul Sahubawa mengatakan, penggeladahan tersebut telah sesuap putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari Barang Bukti dalam perkara Dugaan Tipikor Penjualan Aset Tanah Milik Desa Berakit Tahun 2012 yang saat ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan” jelasnya.
Ia menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik dalam waktu kurang lebih Tiga jam denga. Disaksikan oleh Pihak Kepolisian, Ketua RT setempat dan staff yang berada di kantor notaris.
“Dari penggeledahan penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan penjualan aset Desa” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, sempat terjadi penolakan tau perlawanan dari suami CP yang walaupun sempat terjadi perdebatan namun tidak memakan waktu lama.
“Sempat terjadi perlawanan dari suami CP namun kita menjelaksan maksud dan tujuan kedatangan hingga akhirnya yang bersangkutan bersedia untuk dilakukan penggeledahan” terangnya.
Adapun dilakansan penggeledahan tersesebut merupakan rangkain dari penyidikan untuk mengumpulkan bahan bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidik dari kantor Notaris milik CP
“Dari barang bukti yang kita kumpulkan dapat membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangka dalam perkara penjualan aset Desa” tambah Kasi Intel Kejari Bintan.
Sebelumnya, Kejari Bintan menangani perkar dugaan korupsi penjualan Aset Desa yang berada di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, dengan luas Satu Hektar dan di jual dengan harga Rp 1,5 Milyar.
Penjualan tersebut dibeli oleh oleh PT AGM (Atlas Group Makmur) yang saat ini telah berganti nama menjadi PT Berakit Resort. (Lita)






