Jumat, 3 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kasus Korupsi Bansos, Jaksa Menghadirkan Tiga Orang Saksi

Redaksi
5 September 2023
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kasus Korupsi Bansos, Jaksa Menghadirkan Tiga Orang Saksi

Sidang dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) cluster III di Dispora Kepri sedang berjalan.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Sidang dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (bansos) cluster III di Dispora Kepri hari ini, Selasa (05/09) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Dua dari tiga terdakwa dalam cluster III ini adalah Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra sedangkan terdakwa Tri Wahyu masih proses eksepsi.

Baca Juga

BEI Siapkan ETF Emas, Buka Era Baru Investasi Emas di Pasar Modal

BEI Siapkan ETF Emas, Buka Era Baru Investasi Emas di Pasar Modal

3 Juli 2026
6
PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

3 Juli 2026
5

Hari ini, jaksa menghadirkan 3 orang saksi namun hanya dua orang yang didengarkan keterangannya yakni Misbardi dan Andre Rizal Siregar, keduanya adalah eks kepala DPPKAD Kepri) yang merupakan atasan Ari Rosandi dan Abdi Surya Rendra.

Sebelum memberi keterangan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH mengingatkan agar saksi memberikan keterangan yang benar karena ada pidananya.

Setelah disumpah hakim menanyakan apakah keterangan kedua saksi ini sendiri-sendiri atau bersamaan, jaksa dan pengacara terdakwa sepakat untuk didengarkan secara bersama.

Pertanyaan awal jaksa mengenai tugas dan wewenang kepala DPPKAD Kepri yang dijawab dan diuraikan dengan lancar oleh Andre Rizal Siregar.

Saksi Andre Rizal Siregar membenarkan ada rekomendasi dalam persetujuan dana hibah.”Pencairan dilakukan dengan transfer ke rekening penerima hibah setelah dokumen lengkap dan verifikasi.”ujarnya.

Dikatakan Andre Rizal Siregar.’Saya selaku kepala dinas menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar).”katanya.

Mengenai penetapan SK penerima hibah, menurut Andre Rizal Siregar.”Nama-nama penerima itu sudah ada.”katanya.

Andre Rizal Siregar menegaskan NPHD itu yang menandatangi kepala dinas dan tanggungjawabnya ada kepala dinas (Kadis).

Saksi Andre Rizal Siregar mengaku tidak mengecek semua tanggal di SPM yang ditandatangani.”Bagian itu (pengecekan) dilakukan Iwa, staf di DPPKAD.”ujarnya.

Terhadap keterangan ini, terdakwa Ari Rosandi dan saksi Abdi Surya Rendra tidak keberatan.

Kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan Misbardi selaku Plt kepala DPPKAD.”24 September itu memang sudah masuk proses pencairan, baik yang di APBD murni maupun APBD P.”terangnya.

Mengenai jumlah dan hibah, saksi Misbardi mengaku tidak tahu besarnya dan juga terkejut ketika mengetahui Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi jadi tersangka oleh Polda Kepri.

Menurut Misbardi menerangkan telah dilakukan pemeriksaan internal dan laporan pertanggungjawaban hibah dan sudah disampaikan bendahara sudah lengkap.”Untuk sampai kelapangan mengecek, tidak. Hanya laporan dari penerima hibah yang dilengkapi bukti kegiatan berupa foto dan lainnya.”urainya.

Menjawab pertanyaan jaksa apakah saksi Misbardi pernah mendengar atau mengetahui terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi bertemu dengan Tri Wahyu dan meminta sesuatu.”Tidak pernah dengar.”ujarnya.

Hendie Devitra SH MH selaku kuasa hukum Abdi Surya Rendra menanyakan siapa yang bertanggungjawab terhadap dana hibah.”Ya, itu kepala DPPKAD, pejabat lama dan saya yang menggantikan.”ucapnya.

Misbardi mengatakan, jika ada PNS menerima hibah, tapi tidak boleh PNS sebagai ketua organisasi tapi boleh sebagai anggota.

Misbardi mengatakan proposal hibah itu masuk ke Gubernur.”Memang biasanya melalui Gubernur dan menjadi tanggungjawab Gubernur secara umum sehingga dimonitoring langsung Gubernur.”terangnya.

Misbardi juga mengetahui adanya temuan dari inspektorat dan dikembalikan.”Saya tidak tahu siapa yang kembalikan ?”.tanya Hendie Devitra SH MH.”Saya tidak tahu.”jelasnya.

Ketua majelis hakim Ricky Ferdinand SH sempat terlihat emosi ketika saat hakim bertanya dan Misbardi juga ikut bicara. Hakim mengungkap ada fakta proposal yang dibuat tanggal mundur.”Saya tidak tau ada tanggal mundur.”ujarnya.

Selasa (12/09l.dilanjutkan untuk mendengarkan dua saksi lagi yang akan dihadirkan jaksa.(Irfan)

Tags: Jaksa Menghadirkan Tiga Orang Saksi
Sebelumnya

Presiden RI Joko Widodo Menegaskan Kesatuan ASEAN Masih Tetap Terjaga

Berikutnya

Dugaan Gelapkan Uang Jutaan Rupiah, Oknum Iman Mesjid Dilaporkan

Berita Terkait

BEI Siapkan ETF Emas, Buka Era Baru Investasi Emas di Pasar Modal
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Siapkan ETF Emas, Buka Era Baru Investasi Emas di Pasar Modal

3 Juli 2026
6
PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Perbarui RIPPM di Belitung, Libatkan Pemda dan Masyarakat Susun Program Pemberdayaan

3 Juli 2026
5
Ansar Ahmad Resmi Buka POPDA X Kepri 2026 di Karimun, Diikuti Ribuan Atlet dan Ofisial
KEPRI TANJUNGPINANG

PT TIMAH Dukung Pengembangan Panahan di Belitung Timur, Bantu Tingkatkan Fasilitas Latihan LBTAC

3 Juli 2026
5

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nyanyang Haris Pratamura Resmi Pimpin HKTI Kepri, Wamentan Luncurkan Gerbang Pangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Bantu Pembangunan Pos Kamling di Desa Kulur, Perkuat Keamanan Lingkungan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lima Etnis Batak Bentuk Tim Cari Aset ISENABASA

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wali Kota Lis Resmikan Milkyway Modern Multicultural School, Perkuat Pendidikan Berkualitas di Tanjungpinang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.