Jumat, 16 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Kasus Ahmad Andrean dan Galih Fuji Dihentikan Lewat Restorative Justice

Redaksi
10 November 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Kasus Ahmad Andrean dan Galih Fuji Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan 4 (empat) tersangka . ( Foto Gordon ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Tanjungpinang – Perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan 4 (empat) tersangka yang diselesaikan secara RJ tersebut atas nama Tersangka Punia Manurung Alias Mami, Devyroyda Hutapea Alias Ayu Binti Alboin Hutapea, Eka Mulyaratiwi Alias Eka Binti Suroto dan Zulkarnain Harahap. Keempat tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Adapun kasus posisi singkat perkara tersebut.

Pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, saksi Ahmad Andrean dan saksi Galih Fuji (keduanya merupakan Tersangka dalam perkara lain yang telah diputus PN dalam perkara pencurian) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Biru BP 2503 HT milik korban Bungsu Rianto di Jl. Jembatan Dompak Tanjungpinang, kemudian merubah warna sepeda motor tersebut menjadi warna Hijau-Putih.

Baca Juga

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
6
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45

Selanjutnya, Ahmad Andrean dan Galih Fuji meminta bantuan kepada Tersangka Eka Mulyaratiwi agar motor tersebut dapat dijualkan. Kemudian, Eka Mulyaratiwi menghubungi Tersangka Punia Manurung untuk menawarkan sepeda motor tersebut.

Pada saat yang bersamaan, Punia Manurung menghubungi Tersangka Zulkarnain Harahap untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut. Selanjutnya Zulkarnain Harahap menghubungi Tersangka Deviroyda Hutapea dengan maksud untuk menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 2.800.000,-.

Kemudian pada hari Kamis 23 Januari 2025, motor tersebut dibeli oleh Tersangka Deviroyda Hutapea dengan Harga Rp. 2.800.000, dan hasil dari penjualan motor tersebut Ahmad Andrean dan Saksi Galih Fuji mendapat bagian sebesar Rp 1.400.000,-, Eka Mulyaratiwi sebesar Rp.1.100.000,- Tersangka Zulkarnain Harahap sebesar Rp. 150.000,-, dan Tersangka Punia Manurung sebesar Rp. 150.000,-.

Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Jampidum Kejagung RI dengan pertimbangan telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka, Para Tersangka belum pernah dihukum;
Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Tersangka mengakui kesalahan dan melakukan permintaan maaf kepada korban, kemudian korban telah memaafkan perbuatan tersangka, Pertimbangan Sosiologis, masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, demi keharmonisan warga setempat.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020, Surat Edaran Nomor : 01/E/EJP/02/2022 dan petunjuk Jampidum Kejagung RI maka selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso dalam keterangannya menyempaikan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan Restorative Justice ini, J. Devy Sudarso berharap tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana.

”Berhasilnya penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ ini adalah bukti nyata komitmen Kejati Kepri dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berempati. Kami mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, memastikan bahwa korban telah memaafkan dan kerugiannya telah dipulihkan. Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak dan menciptakan kedamaian di tengah masyarakat”, tutupnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Kepri, serta diikuti oleh Kajari Tanjungpinang Rahmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., Kasi Pidum dan Jajaran Pidum telah melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara Pertolongan Jahat atau Penadahan dengan 4 (empat) tersangka di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Magopal, S.H., M. Hum yang dilaksanakan melalui sarana virtual, Senin (10/11/2025). ( Gordon ).

Sebelumnya

Bintan Lakukan Kampanye Lingkungan Hidup

Berikutnya

Kalapas Tanjungpinang Akui Keributan di Picu Tindakan Kekerasan Oleh Petugas

Berita Terkait

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN
KEPRI TANJUNGPINANG

Danantara Indonesia Tegaskan Komitmen Peningkatan Layanan PLN

15 Oktober 2026
6
Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah
KEPRI TANJUNGPINANG

Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

6 Oktober 2026
45
Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM
KEPRI TANJUNGPINANG

Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

6 Oktober 2026
40

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelaku Pemerasan Meminta Maaf Kepada Korban

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.