Rabu, 16 September 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Happy Water

kepri online
13 Maret 2023
di BATAM
0
Kapolda Kepri Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Jenis Happy Water

Ditresnarkoba Polda Kepri saat Konfrensi Pers terkait penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1.392,53 gram

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Polda Kepri berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Riau. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan narkoba jenis “Happy Water” sebanyak 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam oleh Ditpolairud yang kemudian dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri dan diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polda Kepri. Senin (13/3/23).

Kapolda Kepri mengungkapkan Tindak Pidana tersebut didasarkan pada Laporan Polisi nomor LP-A/9/III/2023/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 5 Maret 2023 yang lalu. Adapun tersangkanya 1 orang atas nama inisial MA Alias A kewarganegaraan Malaysia yang bekerja sebagai supir ambulance di Malaysia.

Baca Juga

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 September 2026
7
Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

14 September 2026
6

Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang berperan sebagai perantara untuk meneruskan narkoba ini kepada seseorang calon pembeli yang mana calon pembeli ini belum kita amankan dan masih dalam proses lidik. Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

Kapolda Kepri menjelaskan adapun waktu dan tempat kejadian yaitu Sabtu, Tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 20:20 WIB di samping parkiran nasi ayam 25 kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam.

Selanjutnya adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah berupa narkoba jenis Happy Water seberat 1.392,53 (seribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh tiga) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan white coffe warna merah-coklat, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna kuning yang berisi serbuk warna orange diduga narkotika jenis happy water dengan berat 688,62 (enam ratus delapan puluh delapan koma enam puluh dua) gram, 1 bungkus kemasan plastik yang bertuliskan apache warna coklar-kuning, 25 (dua puluh lima) bungkus minuman sachet bertuliskan wuyi rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu diduga narkotika jenis happy water dengan berat 703,91 (tujuh ratus tiga koma sembilan puluh satu) gram kemudian barang bukti lainya 1 buah tas plastik bermotif bunga warna hitam putih, 1 unit handphone merk samsung galaxy A22 warna hijau, 1 unit mobil merk toyota agya warna putih dengan nomor polisi BP 1840 GF dan 1 buah stnk mobil

Pada saat diintrogasi saudata MA Als A mengaku sebagai suruhan dari saudara inisial WAS yang berada di Malaysia untuk membawa sampel narkotika jenis happy water dan bertemu seorang pembeli yang bernama Acai (DPO) di kota Batam yang dikirimkan melalui kapal tujuan Malaysia – Batam dengan modus menitipkan kiriman makanan yang berisi coklat, milo dan lain-lain. Kemudian pada saat saudara MA alias A menerima kiriman tersebut dan belum sempat menyerahkan kepada calon pembeli (DPO) dilakukan penangkapan oleh tim Ditpolairud Polda Kepri.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.

“Harapanya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.” Tutup Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si. (Gordon Silalahi)

Tags: HarbourbayKonferensi persNarkotikasindikat pengedar narkoba
Sebelumnya

Kapolda Kepri Lepas Bantuan Untuk Korban Bencana Tanah Longsor Di Serasan

Berikutnya

Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional

Berita Terkait

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam
BATAM

PWI Kepri Tunda Penyerahan Anugerah Warta Marwah, Hormati Suasana Duka Batam

16 September 2026
7
Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam
BATAM

Massa Datangi Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

14 September 2026
6
Lahan ISENABASA. ( Foto Istemewa)
BATAM

Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

3 September 2026
108

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tim Penduli Lahan Isenabasa Temukan Kejanggalan Pengalihan Lahan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Senangkan Hati Suami Mandul, Diam-Diam Istri Paksa Pria Lain Tidur Di Hotel Agar Bisa Hamil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 20 LC Ditolak Bekerja di KTV, dan Ini Peran Pelaku Pembunuhan Dwi Putri Aprilian

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PWI Kepri dan Polresta Tanjungpinang Dorong Peningkatan Kompetensi Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.