Keprionline.co.id, Batam – Selama bulan Januari tahun 2025 Polda Kepri berhasil menyita sabu sebanyak 5,4 Kg sabu dan 120,62 gram ganja dari beberapa kasus, hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono kepada media, Kamis ( 23/01/2025 ).
Dari periode 1 hingga 22 Januari 2025, Polda Kepri mengungkap 22 kasus narkoba dengan 35 tersangka yaitu laki-laki 32 dan perempuan 3 yang menjadi tersangka, ujar Anggoro.
Barang bukti yang kita sita berupa sabu 5,4 Kg, ganja kering 120,62 gram dan 170 bungkus etomidate terdiri dari rasa strawberry, strawberry kiwi, raspberry, dan grape, ujar Anggoro.
Dari data yang diperoleh media, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tersangka H dan SL dilobi Hotel Pasifik di Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Dalam laporan polisi bernomor LP-A/3/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDAKEPRI yang diajukan pada 6 Januari 2025, 2 tersangka yaitu H alias A dan SL alias A dicurigai melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada 19 Januari 2025 polisi menangkap DI dan W di parkiran Hotel Grand Palace, Batam dengan barang bukti sabu seberat 1.981,3 gram.Kasus ini tertuang pada LPA/16/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI yang melibatkan tersangka D I dan W.Status Barang Sitaan Narkotika ditetapkan pada 21 Januari 2025.
Kasus kedua terjadi pada 6 Desember 2024 di kos-kosan di Tanjungpinang dengan barang bukti sabu seberat 207 gram.Tertuang pada LP-A/137/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI dengan tersangka MN als N bin M.Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dikeluarkan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada 10 Desember 2024.
Pada 16 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 99,26 gram dalam LPA/15/I/2025/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI.2 tersangka DA alias D dan M alias S digerebek di depan Rusunawa BP Batam Muka Kuning.Sabu tersebut telah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dengan Surat Kejaksaan Negeri Batam yang dikeluarkan pada 17 Januari 2025.
Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap DD alias A di perumahan Tiban Mas Batam pada 11 Desember 2024, Ia kedapatan menyimpan sabu 37,5 gram.Barang bukti sabu 37,5 gram itu disita dalam kasus yang tercatat dengan LP-A/142/XII/2024/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPRI. Surat Kejaksaan Negeri Batam dikeluarkan pada 13 Desember 2024 untuk status barang bukti yang disita. ( Gordon ).






