KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Polsek Tebing bersama dengan beberapa instasi terkait melakukan penertiban kepada pedagang bunga api dan mercon dibeberapa titik di Kecamatan Tebing . Jum’at ( 9 / 6 ) .
Kapolsek Tebing , AKP Budi Hartono mengatakan , Penertiban bunga api dan mercon ini kami lakukan sesuai dengan maklumat Kapolda Kepri, Nomor : Mak/01/VI/2017 tentang Peraturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan .
Dalam aturannya para pedangang petasan harus ada izin dan harus ada pengawasan dari Polri sesuai dengan dalam Perkap No 2 Th 2008 tentang Wasdalpam Handak dan saya akui masyarakat masih banyak yang tidak tahu masalah aturan ini .
Jadi saat melakukan penertiban kami sosialisasikan kepada para pedagang dan menempelkan maklumat Polda Kepri dibeberapa titik atau daerah ramai sehingga masyarakat baca dan mengetahuinya , kata Kapolsek Tebing AKP Budi Hartono .
Kapolres Karimun , AKBP Agus Fajaruddin mengatakan , Larangan penggunaan mercon salah satu langkah yang tepat kita lakukan untuk menghindari hal – hal yang tidak kita inginkan . Polres sudah menyampaikan ini kepada tokoh masyarakat Karimun saat berbuka puasa semalam dan mereka menyambutnya dengan positif , kata Kapolres Karimun , AKBP Agus Fajaruddin . ( KO/ RED / Jhon’s – KARIMUN ) .
