Rabu, 15 Oktober 2025
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • HOME
  • KARIMUN
  • BATAM
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • WISATA KEPRI
    • SOSOK
      • POLITIK
      • OPINI
      • BISNIS
      • ADVETORIAL
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME
  • KEPRI
    • KARIMUN
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • NATUNA
    • ANAMBAS
  • SOSOK POLITIK OPINI BISNIS NASIONAL INTERNASIONAL ADVETORIAL
    Home BATAM

    Hakim Tegur JPU, Keterangan Saksi Dalam Perkara Gordon Harus Berhubungan Dengan Perkara Terdakwa

    Redaksi
    26 September 2025
    di BATAM
    0
    Hakim Tegur JPU, Keterangan Saksi Dalam Perkara Gordon Harus Berhubungan Dengan Perkara Terdakwa
    Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

    Keprionline.co.id, Karimun – Hakim Ketua perkara Gordon Hassler Silalahi, Vabiannes Stuart Wattimena, menegur JPU Abdullah, karena terus bertanya kepada saksi Izzy Samsu Marsin, dengan keterangan yang tidak berhubungan dengan perkara terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9).

    “Begini Jaksa Penuntut Umum, keterangan dia ini harus berhubungan dengan perkara terdakwa, terkait cerita dia yang lain-lain itu kita ngak ada urusan, ” tegur Wattimena ke jaksa.

    Baca Juga

    Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

    Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

    14 Oktober 2025
    35
    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

    10 Oktober 2025
    17

    Dari pantauan persidangan, JPU Abdullah, seolah mengarahkan keterangan saksi Izzy dalam peristiwa lain ada miripnya dan menguatkan perkara terdakwa. Setelah ditanyai oleh Penasehat Hukum Gordon Silalahi, Anrizal SH, kenapa peristiwa yang diceritakan tidak dilaporkan ke polisi ?
    “Saya sibuk,” jawab Izzy singkat.

    Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS SE SH MM, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perkara Gordon Silalahi dinilai mengecewakan dan tidak mengungkap fakta.

    “Di KUHAP dijelaskan, seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan itu bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar dan alami. Dengan demikian keterangan para saksi itu bisa membuat perkara bisa terang dan jelas,” terang Tohom melalui sambungan telpon, Kamis (25/9).

    Kalau saksi ketika ditanya mengarah ke pokok perkara, lanjut Tohom, jawabannya kebanyakan lupa dan tak ingat. Kenapa bisa dijadikan saksi ? Bagaimana mengungkap fakta kalau lupa dan tidak tahu ?. Sudah selayaknya keterangannya tidak diterima.

    Di persidangan PN Batam Selasa (23/9) ada 8 saksi dihadirkan, ada saksi bernama Izzy Samsu Marsin yang keterangannya sempat dihentikan dan direspon Hakim dengan menegur jaksa, keterangan saksi tidak mengarah ke perkara terdakwa.

    Sementara saksi-saksi dari PT Moya dan SPAM Batam, Mandala, Thomas dan sebelumnya Yuyun, mengakui mengenal Gordon dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp terkait pemasangan jaringan air.

    Informasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.

    Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. dan dijadikan bukti tipu gelap.

    Sidang dilanjutkan pada Selsa depan (30/9), dengan menghadirkan 4 saksi, diantaranya saksi ahli.(**)

    Tags: Berhubungan Dengan Perkara TerdakwaHakim Tegur JPUKeterangan Saksi Dalam Perkara Gordon Harus
    Sebelumnya

    PT Timah Terima Penghargaan PRISMA dari Menteri HAM 

    Berikutnya

    Terkait Kasus Gordon, Solidaritas Akan Berikan Rapot Merah ke Polresta Barelang

    Berita Terkait

    Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi
    BATAM

    Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

    14 Oktober 2025
    35
    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty
    BATAM

    Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

    10 Oktober 2025
    17
    Laut Tercemar Limbah Minyak, Pemkab Bintan Lapor Kemenko Polhukam
    BATAM

    Terkait Penyeludupan 73 Kontainer Berisi Limbah B3, BP Batam Menunggu Rekom Gakkum

    10 Oktober 2025
    19

    TV KEPRIONLINE

    https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

    Berita Populer

    • Bos PT Nusa Cipta Propertindo Akui Tidak Memberi Surat Kuasa Laporkan Gordon Silalahi ke Polisi

      Jaksa Tuntut 4 Bulan, Pengacara Gordon Silalah Perkara Ini Dipaksakan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Usianya Masih 12 Tahun, 3 Siswi SMP Ini Nekat Open BO

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kesal Tak Diajak Berhubungan Badan, Tante Di Riau Ajak Keponakan Dan Suami Main Bertiga

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Mayat Tanpa Busana Ditemukan Warga Tergelatak di Pinggir Jalan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Terkait Penyeludupan 73 Kontainer Berisi Limbah B3, BP Batam Menunggu Rekom Gakkum

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • “Kami Korban Kriminalisasi” Seruan Lambang Perlawanan Suparman dan Oris di PN Batam

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Oknum Timsus Gubernur Kepri, Diduga Maki Mantan Anggota Dewan

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Kepala BP Batam Seharusnya Mencopot Ariastuty

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    • Simak Perbedaan Birkenstock Asli dan Palsu, Baca Sebelum Beli

      0 dibagikan
      Bagikan 0 Tweet 0
    Penyebar Informasi Tanpa Batas

    Alamat Redaksi :

    Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
    Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
    Provinsi Kepulauan Riau
    Telepon : 0777 7363866

    Hubungi Kami :

    PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
    info@keprionline.co.id

    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Susunan Redaksi keprioline.co.id
    • Sitemap
    • Disclaimer

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

    Tidak Ada Hasil
    Lihat Semua Hasil
    • SOSOK
    • POLITIK
    • OPINI
    • BISNIS
    • ADVETORIAL

    © 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.