Keprionline.co.id, Karimun – Hakim Ketua perkara Gordon Hassler Silalahi, Vabiannes Stuart Wattimena, menegur JPU Abdullah, karena terus bertanya kepada saksi Izzy Samsu Marsin, dengan keterangan yang tidak berhubungan dengan perkara terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/9).
“Begini Jaksa Penuntut Umum, keterangan dia ini harus berhubungan dengan perkara terdakwa, terkait cerita dia yang lain-lain itu kita ngak ada urusan, ” tegur Wattimena ke jaksa.
Dari pantauan persidangan, JPU Abdullah, seolah mengarahkan keterangan saksi Izzy dalam peristiwa lain ada miripnya dan menguatkan perkara terdakwa. Setelah ditanyai oleh Penasehat Hukum Gordon Silalahi, Anrizal SH, kenapa peristiwa yang diceritakan tidak dilaporkan ke polisi ?
“Saya sibuk,” jawab Izzy singkat.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom TPS SE SH MM, menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan perkara Gordon Silalahi dinilai mengecewakan dan tidak mengungkap fakta.
“Di KUHAP dijelaskan, seharusnya saksi-saksi yang dihadirkan itu bisa memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia lihat, dengar dan alami. Dengan demikian keterangan para saksi itu bisa membuat perkara bisa terang dan jelas,” terang Tohom melalui sambungan telpon, Kamis (25/9).
Kalau saksi ketika ditanya mengarah ke pokok perkara, lanjut Tohom, jawabannya kebanyakan lupa dan tak ingat. Kenapa bisa dijadikan saksi ? Bagaimana mengungkap fakta kalau lupa dan tidak tahu ?. Sudah selayaknya keterangannya tidak diterima.
Di persidangan PN Batam Selasa (23/9) ada 8 saksi dihadirkan, ada saksi bernama Izzy Samsu Marsin yang keterangannya sempat dihentikan dan direspon Hakim dengan menegur jaksa, keterangan saksi tidak mengarah ke perkara terdakwa.
Sementara saksi-saksi dari PT Moya dan SPAM Batam, Mandala, Thomas dan sebelumnya Yuyun, mengakui mengenal Gordon dan sering berkomunikasi melalui WhatsApp terkait pemasangan jaringan air.
Informasi yang didapat, Gordon Silalahi dilaporkan Ikhwan Nasution dalam urusan pemasangan jaringan air ke PT Cipta Nusa Propertindo di Kawasan Industri Muka Kuning. Gordon melakukan pekerjaan selama 6 bulan hingga keluarnya faktur resi pembayaran. Perintah kerja dan kesepakatan uang jasa dilakuka secara lisan.
Merasa pekerjaannya selesai, Gordon meminta uang jasanya, dibayarkan 20 juta dari 30 juta kesepakatan. Ada keterlambatan pemasangan jaringan air yang merupakan tanggungjawab PT Moya SPAM BP Batam, tapi belakangan diarahkan menjadi tanggungjawab Gordon. Berjalannya waktu, Gordon dilaporkan Ikhwan, uang 20 juta menjadi permasalahan. dan dijadikan bukti tipu gelap.
Sidang dilanjutkan pada Selsa depan (30/9), dengan menghadirkan 4 saksi, diantaranya saksi ahli.(**)