Selasa, 30 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Hakim Pengadilan Negeri Karimun Tolak Gugatan Bank Danamon Tidak Sesuai Fakta Hukum

Redaksi
25 November 2016
di KARIMUN
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id , Karimun – Pengadilan Negeri Karimun menolak gugatan perdata nasabah Bank Danamon dengan nomor perdata : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk atas nama Irfan Saputra yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu yang lalu .Kuasa Hukum Irfan Syahputra mengatakan , ” Pembatalan gugatan ini tidak mengaju kepada fakta hukum yang ada , Salah satunya alasan saya mengatakanya karena dalam proses pembuktian perkara tersebut, Klien kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan dua ( II ) orang saksi, sementara para tergugat hanya mengajukan bukti-bukti surat tanpa mengajukan saksi dan ini sangat janggal .

Waktu proses pembuktian dipersidangan ditemukan fakta bahwa Direktur Utama PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. Pimpinan Danamon Simpan Pinjam Tanjung Balai Karimun telah melakukan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra secara langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tanpa melalui Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

PT TIMAH Bantu Bangun Jalur Akses Nelayan Batu Kodok, Permudah Aktivitas Melaut

30 Juni 2026
6
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan

30 Juni 2026
4

Dalam putusan, majelis Hakim Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk yang diketuai oleh Fathul Mujib, S.H., M.H. yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Pertimbangan

Hukumnya, justru menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang melakukan lelang terhadap sertifikat hak milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Ini tentu sangat bertentangan dengan fakta hukumnya dimana keterangan dua saksi yang dihadirkan pengugat dalam sidang tidak dipertimbangkan dan kami keberatan dengan pernyataan itu dan kami akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru , kata Muhammad Dafis .

Sekitar Beberapa bulan yang lalu ………………….

KPK SITA DOKUMEN PERKARA BANK DANAMON DI RUMAH NURHADI

KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurarachman‎ mengungkapkan, sempat menerima dua berkas yang berada di dalam amplop sebelum rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 20 April 2016 lalu. (Baca juga: Nurhadi Emosi Dituduh “Promotor” Perkara) Dalam ‎kesaksiannya di sidang lanjutan perkara dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nurhadi mengaku tidak mengetahui siapa pengirim fotokopi berkas yang belakangan diketahui perkara dari Bank Danamon.

“Saya ingat 19 April 2016 itu saya pulang kerja pukul 20.00 WIB di meja lantai dua di rumah ada dokumen satu tebal dan satu tipis berisi satu lembar,”kata Nurhadi kepada Hakim Supeno ‎saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di PN Jakpus, Senin (15/8/2016). “Saya tidak tahu siapa yang ngirim dan saya buka yang tebal dan saya hanya membaca sepintas ternyata fotokopi dari berkas perkara di Danamon,”sambungnya. Nurhadi mengklaim tidak pernah meminta dokumen tersebut. Dia pun merobek kedua berkas tersebut saat berada di kamarnya dan membuang berkas itu ke tempat sampah. “‎Jadi yang pernah saya lihat itu merupakan fotokopi perkara. Tapi yang saya heran waktu penyidikan kenapa bisa jadi tiga plastik padahal itu satu lembar.

Patut kita duga bisa juga barang kita yang ada di sana. Dan mungkin juga karena itu tipis menjadi tiga kantong besar,” imbuhnya. Mendapat kesaksian tersebut, ‎jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung menanyakan barang apa saja yang disita penyidik di rumah Nurhadi. “‎Ada beberapa yang disita seperti uang dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon yang tebal itu. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang saya pertanyakan,” jelasnya. ( red / KO – 23 xx KRM / OKE ZONE )

 

 

( red / KO – 23 xx KRM )

Sebelumnya

Pondasi Akhlakul Karimah Bisa Membantu Sendi Perekonomian Pemerintah

Berikutnya

Pulau Terpencil Juga Butuh Tenaga Pendidik

Berita Terkait

INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KARIMUN

PT TIMAH Bantu Bangun Jalur Akses Nelayan Batu Kodok, Permudah Aktivitas Melaut

30 Juni 2026
6
INTI Kepri Harap HKTI Jadi Motor Kebangkitan Pertanian dan Ketahanan Pangan Daerah
KARIMUN

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Karimun Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Pelabuhan

30 Juni 2026
4
Gubernur Ansar dan Wamendikdasmen Resmi Buka Dragon Boat Race 2026 di Tanjungpinang
KARIMUN

Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

28 Juni 2026
14

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Dua Oknum Diduga PNS Bintan Mesum di Pantai Trikora Dipanggil Hari Ini, Ternyata Pegawai Honorer

    Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jumaga Nadeak S.H Terpilih Sebagai Ketua LPPD Provinsi Kepri Periode 2021- 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Jalur Tikus Pengiriman Barang dari Batam ke Riau, Pengawasan FTZ Kembali Disorot

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sengketa Lahan di Karimun, Iskandar Tio: “Saya Difitnah”, Nama Baik Saya Dicemarkan Oleh Nia Wulandari Bagus Selaku Direktur Utama

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • WNA Amerika Pembunuh Ibu dalam Koper di Bali Bebas Oktober 2021

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • HKTI Kepri Gelar Musda dan Lantik Pengurus Baru, Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan dari Pekarangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Batam Dipercaya Gelar Rakorwil DPRD se-Sumatera, Polda Kepri Siap Beri Pengamanan Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Karimun Siap 100 Persen Jadi Tuan Rumah POPDA X Kepri 2026, Targetkan Perputaran Ekonomi Rp4,2 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Nyanyang Targetkan Sekolah Rakyat di Bintan, Lingga, dan Karimun Mulai Dibangun 2027

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Karimun Kritik Kepala OPD yang Absen dalam Rapat Pertanggungjawaban APBD 2025

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.