Minggu, 3 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Hakim Pengadilan Negeri Karimun Tolak Gugatan Bank Danamon Tidak Sesuai Fakta Hukum

Redaksi
25 November 2016
di KARIMUN
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id , Karimun – Pengadilan Negeri Karimun menolak gugatan perdata nasabah Bank Danamon dengan nomor perdata : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk atas nama Irfan Saputra yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu yang lalu .Kuasa Hukum Irfan Syahputra mengatakan , ” Pembatalan gugatan ini tidak mengaju kepada fakta hukum yang ada , Salah satunya alasan saya mengatakanya karena dalam proses pembuktian perkara tersebut, Klien kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan dua ( II ) orang saksi, sementara para tergugat hanya mengajukan bukti-bukti surat tanpa mengajukan saksi dan ini sangat janggal .

Waktu proses pembuktian dipersidangan ditemukan fakta bahwa Direktur Utama PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. Pimpinan Danamon Simpan Pinjam Tanjung Balai Karimun telah melakukan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra secara langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tanpa melalui Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga

200 Kartu Gratis Dibagikan, Karimun Mulai Terapkan Boarding Pass Non-Tunai

200 Kartu Gratis Dibagikan, Karimun Mulai Terapkan Boarding Pass Non-Tunai

2 Mei 2026
5
Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area

Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area

1 Mei 2026
8

Dalam putusan, majelis Hakim Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk yang diketuai oleh Fathul Mujib, S.H., M.H. yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Pertimbangan

Hukumnya, justru menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang melakukan lelang terhadap sertifikat hak milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Ini tentu sangat bertentangan dengan fakta hukumnya dimana keterangan dua saksi yang dihadirkan pengugat dalam sidang tidak dipertimbangkan dan kami keberatan dengan pernyataan itu dan kami akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru , kata Muhammad Dafis .

Sekitar Beberapa bulan yang lalu ………………….

KPK SITA DOKUMEN PERKARA BANK DANAMON DI RUMAH NURHADI

KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurarachman‎ mengungkapkan, sempat menerima dua berkas yang berada di dalam amplop sebelum rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 20 April 2016 lalu. (Baca juga: Nurhadi Emosi Dituduh “Promotor” Perkara) Dalam ‎kesaksiannya di sidang lanjutan perkara dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nurhadi mengaku tidak mengetahui siapa pengirim fotokopi berkas yang belakangan diketahui perkara dari Bank Danamon.

“Saya ingat 19 April 2016 itu saya pulang kerja pukul 20.00 WIB di meja lantai dua di rumah ada dokumen satu tebal dan satu tipis berisi satu lembar,”kata Nurhadi kepada Hakim Supeno ‎saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di PN Jakpus, Senin (15/8/2016). “Saya tidak tahu siapa yang ngirim dan saya buka yang tebal dan saya hanya membaca sepintas ternyata fotokopi dari berkas perkara di Danamon,”sambungnya. Nurhadi mengklaim tidak pernah meminta dokumen tersebut. Dia pun merobek kedua berkas tersebut saat berada di kamarnya dan membuang berkas itu ke tempat sampah. “‎Jadi yang pernah saya lihat itu merupakan fotokopi perkara. Tapi yang saya heran waktu penyidikan kenapa bisa jadi tiga plastik padahal itu satu lembar.

Patut kita duga bisa juga barang kita yang ada di sana. Dan mungkin juga karena itu tipis menjadi tiga kantong besar,” imbuhnya. Mendapat kesaksian tersebut, ‎jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung menanyakan barang apa saja yang disita penyidik di rumah Nurhadi. “‎Ada beberapa yang disita seperti uang dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon yang tebal itu. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang saya pertanyakan,” jelasnya. ( red / KO – 23 xx KRM / OKE ZONE )

 

 

( red / KO – 23 xx KRM )

Sebelumnya

Pondasi Akhlakul Karimah Bisa Membantu Sendi Perekonomian Pemerintah

Berikutnya

Pulau Terpencil Juga Butuh Tenaga Pendidik

Berita Terkait

200 Kartu Gratis Dibagikan, Karimun Mulai Terapkan Boarding Pass Non-Tunai
KARIMUN

200 Kartu Gratis Dibagikan, Karimun Mulai Terapkan Boarding Pass Non-Tunai

2 Mei 2026
5
Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area
KARIMUN

Polres Karimun Sigap Padamkan Kebakaran Warung di Coastal Area

1 Mei 2026
8
Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
KARIMUN

Polres Karimun Musnahkan Ratusan Gram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

29 April 2026
13

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli Tidak Bisa Jelaskan Secara Rinci Kerugian Negara Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rumah Sakit

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari Gunung Sitoli Diprapidkan di Pengadilan Negeri Medan 4 Mei

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kejari dan Kasipidsus Menghindar Saat Aksi Damai di Kanto Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Siswa SD Swasta Maitreyawira Karimun Raih Juara I Perlombaan Karate Kategori Kumite

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Resmikan Jembatan Gantung Tok Kenot, Akses Tebias–Sungai Asam Semakin Lancar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perombakan Total! Wakapolres Hingga Kapolsek di Karimun Berganti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT TIMAH Serahkan Kursi Roda untuk Warga Kundur Utara yang Lumpuh Akibat Stroke

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Satlantas Turun ke Sekolah! Pelajar SMPN 1 Karimun Dapat Edukasi Tertib Lalu Lintas

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Benahi Layanan TPI, Perkuat Citra Batam sebagai Gerbang Investasi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • FPK Karimun Resmi Dilantik, Iskandarsyah Ajak Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.