Senin, 24 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Hakim Pengadilan Negeri Karimun Tolak Gugatan Bank Danamon Tidak Sesuai Fakta Hukum

Redaksi
25 November 2016
di KARIMUN
0
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id , Karimun – Pengadilan Negeri Karimun menolak gugatan perdata nasabah Bank Danamon dengan nomor perdata : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk atas nama Irfan Saputra yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu yang lalu .Kuasa Hukum Irfan Syahputra mengatakan , ” Pembatalan gugatan ini tidak mengaju kepada fakta hukum yang ada , Salah satunya alasan saya mengatakanya karena dalam proses pembuktian perkara tersebut, Klien kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan dua ( II ) orang saksi, sementara para tergugat hanya mengajukan bukti-bukti surat tanpa mengajukan saksi dan ini sangat janggal .

Waktu proses pembuktian dipersidangan ditemukan fakta bahwa Direktur Utama PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. Pimpinan Danamon Simpan Pinjam Tanjung Balai Karimun telah melakukan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra secara langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tanpa melalui Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

23 Agustus 2026
9
Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

21 Agustus 2026
14

Dalam putusan, majelis Hakim Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk yang diketuai oleh Fathul Mujib, S.H., M.H. yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Pertimbangan

Hukumnya, justru menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang melakukan lelang terhadap sertifikat hak milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku

Ini tentu sangat bertentangan dengan fakta hukumnya dimana keterangan dua saksi yang dihadirkan pengugat dalam sidang tidak dipertimbangkan dan kami keberatan dengan pernyataan itu dan kami akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru , kata Muhammad Dafis .

Sekitar Beberapa bulan yang lalu ………………….

KPK SITA DOKUMEN PERKARA BANK DANAMON DI RUMAH NURHADI

KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurarachman‎ mengungkapkan, sempat menerima dua berkas yang berada di dalam amplop sebelum rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 20 April 2016 lalu. (Baca juga: Nurhadi Emosi Dituduh “Promotor” Perkara) Dalam ‎kesaksiannya di sidang lanjutan perkara dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nurhadi mengaku tidak mengetahui siapa pengirim fotokopi berkas yang belakangan diketahui perkara dari Bank Danamon.

“Saya ingat 19 April 2016 itu saya pulang kerja pukul 20.00 WIB di meja lantai dua di rumah ada dokumen satu tebal dan satu tipis berisi satu lembar,”kata Nurhadi kepada Hakim Supeno ‎saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di PN Jakpus, Senin (15/8/2016). “Saya tidak tahu siapa yang ngirim dan saya buka yang tebal dan saya hanya membaca sepintas ternyata fotokopi dari berkas perkara di Danamon,”sambungnya. Nurhadi mengklaim tidak pernah meminta dokumen tersebut. Dia pun merobek kedua berkas tersebut saat berada di kamarnya dan membuang berkas itu ke tempat sampah. “‎Jadi yang pernah saya lihat itu merupakan fotokopi perkara. Tapi yang saya heran waktu penyidikan kenapa bisa jadi tiga plastik padahal itu satu lembar.

Patut kita duga bisa juga barang kita yang ada di sana. Dan mungkin juga karena itu tipis menjadi tiga kantong besar,” imbuhnya. Mendapat kesaksian tersebut, ‎jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung menanyakan barang apa saja yang disita penyidik di rumah Nurhadi. “‎Ada beberapa yang disita seperti uang dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon yang tebal itu. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang saya pertanyakan,” jelasnya. ( red / KO – 23 xx KRM / OKE ZONE )

 

 

( red / KO – 23 xx KRM )

Sebelumnya

Pondasi Akhlakul Karimah Bisa Membantu Sendi Perekonomian Pemerintah

Berikutnya

Pulau Terpencil Juga Butuh Tenaga Pendidik

Berita Terkait

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan
KARIMUN

Kompolnas Award 2026 kunjungi Polsek Meral,Apresiasi Inovasi Pelayanan

23 Agustus 2026
9
Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi
KARIMUN

Menuju Konferkab IV,PWI Karimun Perkuat Soliditas dan persiapan Organisasi

21 Agustus 2026
14
Peduli Keselamatan Nelayan,Satpolairud Polres Karimun Serahkan 30 Life Jacket
KARIMUN

Peduli Keselamatan Nelayan,Satpolairud Polres Karimun Serahkan 30 Life Jacket

20 Agustus 2026
16

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.