Keprionline.co.id , Karimun – Pengadilan Negeri Karimun menolak gugatan perdata nasabah Bank Danamon dengan nomor perdata : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk atas nama Irfan Saputra yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karimun beberapa waktu yang lalu .Kuasa Hukum Irfan Syahputra mengatakan , ” Pembatalan gugatan ini tidak mengaju kepada fakta hukum yang ada , Salah satunya alasan saya mengatakanya karena dalam proses pembuktian perkara tersebut, Klien kami telah mengajukan bukti-bukti surat dan dua ( II ) orang saksi, sementara para tergugat hanya mengajukan bukti-bukti surat tanpa mengajukan saksi dan ini sangat janggal .
Waktu proses pembuktian dipersidangan ditemukan fakta bahwa Direktur Utama PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Cq. Pimpinan Danamon Simpan Pinjam Tanjung Balai Karimun telah melakukan lelang terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra secara langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam tanpa melalui Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Dalam putusan, majelis Hakim Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN.Tbk yang diketuai oleh Fathul Mujib, S.H., M.H. yang juga merangkap sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam Pertimbangan
Hukumnya, justru menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang melakukan lelang terhadap sertifikat hak milik Nomor 25 atas nama Irfan Saputra telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Ini tentu sangat bertentangan dengan fakta hukumnya dimana keterangan dua saksi yang dihadirkan pengugat dalam sidang tidak dipertimbangkan dan kami keberatan dengan pernyataan itu dan kami akan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru , kata Muhammad Dafis .
Sekitar Beberapa bulan yang lalu ………………….
KPK SITA DOKUMEN PERKARA BANK DANAMON DI RUMAH NURHADI
KEPRIONLINE.CO.ID , NASIONAL – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurarachman mengungkapkan, sempat menerima dua berkas yang berada di dalam amplop sebelum rumahnya digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 20 April 2016 lalu. (Baca juga: Nurhadi Emosi Dituduh “Promotor” Perkara) Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan perkara dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Nurhadi mengaku tidak mengetahui siapa pengirim fotokopi berkas yang belakangan diketahui perkara dari Bank Danamon.
“Saya ingat 19 April 2016 itu saya pulang kerja pukul 20.00 WIB di meja lantai dua di rumah ada dokumen satu tebal dan satu tipis berisi satu lembar,”kata Nurhadi kepada Hakim Supeno saat memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno di PN Jakpus, Senin (15/8/2016). “Saya tidak tahu siapa yang ngirim dan saya buka yang tebal dan saya hanya membaca sepintas ternyata fotokopi dari berkas perkara di Danamon,”sambungnya. Nurhadi mengklaim tidak pernah meminta dokumen tersebut. Dia pun merobek kedua berkas tersebut saat berada di kamarnya dan membuang berkas itu ke tempat sampah. “Jadi yang pernah saya lihat itu merupakan fotokopi perkara. Tapi yang saya heran waktu penyidikan kenapa bisa jadi tiga plastik padahal itu satu lembar.
Patut kita duga bisa juga barang kita yang ada di sana. Dan mungkin juga karena itu tipis menjadi tiga kantong besar,” imbuhnya. Mendapat kesaksian tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK langsung menanyakan barang apa saja yang disita penyidik di rumah Nurhadi. “Ada beberapa yang disita seperti uang dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon yang tebal itu. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang saya pertanyakan,” jelasnya. ( red / KO – 23 xx KRM / OKE ZONE )
( red / KO – 23 xx KRM )





