BINTAN – Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bintan kembali melakukan pendistribusian paket sembako bagi dhuafa dan stunting. Kali ini pendistribusian menyasar pada 2 tempat yaitu masyarakat Desa Gunung Kijang dan masyarakat Kelurahan Kawal, Senin (26/08).
Ketua Baznas Bintan, Suryono menyampaikan untuk penyerahan di Desa Gunung Kijang, total sembako yang diserahkan sebanyak 65 paket sembako.
Kali ini tidak diserahkan paket stunting karena Desa Gunung kijang sudah diverifikasi 0 persen stunting. Untuk Kelurahan Kawal sendiri, didistribusikan sebanyak 65 paket sembako dan 10 paket stunting.
Dalam kesempatan tersebut Hafizha memberikan apresiasi kepada Baznas dan berharap program-program penuh manfaat tersebut bisa terus dikolaborasikan. Baginya, program kolaborasi seperti ini yang akan membawa kemajuan sejalan dengan kesejahteraan.
“Kolaborasi yang dilaksanakan ini juga sebagai wujud komitmen bersama dengan harapan dapat menghantarkan Bintan menjadi semakin maju dan sejahtera” ungkapnya.
Hafizha menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bintan sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan sumberdaya manusia dan ekonomi kerakyatan.
Namun hal tersebut bukan hanya tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya, karena diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama agar apa yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah bisa terwujud.
Di samping itu, Hafizha juga mengajak seluruh masyarakat khususnya kaum ibu untuk tidak memandang sebelah mata terkait permasalahan stunting.
Dimana permasalahan stunting menjadi fokus Pemerintah Daerah bahkan salah satu fokus Pemerintah Pusat saat ini. Karena penanganan stunting akan bisa tercapai dengan kerja sama yang baik antar Pemerintah dan masyarakat.
Disampaikan bahwa pendistribusian paket sembako bagi dhuafa dan keluarga beresiko stunting bersumber dari zakat ASN Kabupaten Bintan merujuk kepada Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bintan Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak dan Sedekah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. (P23)