Minggu, 24 Mei 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KEPRI TANJUNGPINANG

Gubernur Dukung Program Pidana Kerja Sosial

Redaksi
4 Desember 2025
di KEPRI TANJUNGPINANG
0
Gubernur Dukung Program Pidana Kerja Sosial

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. ( Foto Dok - Popy ).

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Kepri – Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan elemen pokok dalam pendekatan restorative justice yang diusung KUHP baru. Menurutnya, reformasi hukum harus semakin humanis dan memberikan ruang pembinaan bagi pelaku.

“Pidana kerja sosial ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Ansar.

Baca Juga

Investor Saham Syariah Naik 158 Persen, BEI Perkuat Edukasi dan Gelar Elevate 2026

BEI Gelar Elevate 2026, Pasar Modal Syariah Indonesia Kian Mendunia

22 Mei 2026
13
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026

Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

22 Mei 2026
14

Ia juga menegaskan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan Bupati dan Wali Kota. Karena itu, koordinasi dan pengawasan di tingkat daerah harus dilakukan secara ketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajati Kepri J Devy Sudarso menekankan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru yang mengutamakan keadilan restoratif.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan ingin memastikan implementasi pidana kerja sosial berjalan terstruktur, terukur, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Kajati.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dinilai responsif dan siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan baru ini.

“Kami sangat mengapresiasi Pemprov Kepri yang telah menyediakan fasilitas, lokasi, mekanisme pengawasan, dan dukungan teknis yang dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Kamis (4/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Kajati Kepri J Devy Sudarso dan Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad, menjadi langkah strategis dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Agung Soenanto. Ia hadir memastikan seluruh jajaran di daerah siap melaksanakan implementasi KUHP baru, terutama pidana pokok berupa pidana kerja sosial sesuai amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain di tingkat provinsi, penandatanganan kerja sama juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Kepri sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh KUHP pada tahun 2026.

MoU tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat tentang skema pemidanaan baru tersebut. ( Popy ).

Sebelumnya

Kusni Anang Temukan Sahabatnya Tewas Gantung Diri

Berikutnya

Wagub Keppri Berharap Seluruh PPPK Tahun 2026 Terdaftar Peserta Taspen

Berita Terkait

Investor Saham Syariah Naik 158 Persen, BEI Perkuat Edukasi dan Gelar Elevate 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

BEI Gelar Elevate 2026, Pasar Modal Syariah Indonesia Kian Mendunia

22 Mei 2026
13
Kasihumas Polresta Barelang Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Rakernis Humas Polda Kepri 2026
KEPRI TANJUNGPINANG

Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

22 Mei 2026
14
Lanal TBK dan INTI Karimun Gelar Bakti Sosial serta Pengobatan Gratis di Durai
KEPRI TANJUNGPINANG

SMSI dan ABPEDNAS Perkuat Sinergi Kawal Program Jaga Desa dan MBG

21 Mei 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    Peredaran Rokok Tanpa Cukai Kian Marak di Karimun, Aparat Dinilai Belum Maksimal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BUP Karimun Klarifikasi Aktivitas Bongkar Muat Limbah B3 di Pelabuhan Parit Rempak

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • GAMKI Batam Gelar Nobar dan Diskusi Film Pesta Babi, Soroti Keadilan Ekologi dan Nasib Masyarakat Adat Papua

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Kepri Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapolres Karimun Klarifikasi Hibah Rp4,4 Miliar dari Pemkab: Masih Tahap Lelang dan Diawasi Berlapis

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Jadi Jalur Rokok Ilegal Antar Pulau, Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Diminta Diawasi Ketat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Simulasi Tanggap Darurat di PLTU Sebatak, Antisipasi Black Out hingga Huru-Hara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wagub Kepri Paparkan Strategi Cross Border Tourism di Rakornas Pariwisata 2026

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.