Senin, 12 Oktober 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home KARIMUN

Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Pelanduk Ditahan Kejaksaan

kepri online
22 Juli 2021
di KARIMUN
0
Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Tanjung Pelanduk Ditahan Kejaksaan
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN – Kejaksaan Negeri Cabang Moro menahan mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal Bin (Alm.Abd), Kecamatan Moro terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa penggunaan APB Desa di Tanjung pelanduk tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Cabang Moro, Haryo Nugroho mengatakan, penahanan kepada mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk kita lakukan sesuai surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun No:PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan penyidikan.

Baca Juga

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
22
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
95

Dari hasil penyedikan pelaku telah melanggar Primer pasal 2ayat(1) Jo Pasal 18 undang undan Nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider:Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kata Kepala Kejaksaan Cabang Moro Haryo Nugroho.

Sebelumnya Dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi ADD jaksa menyita uang sebesar Rp 90.725.462 dari saksi Tn dan W pada hari Kamis 6 Mei 2021, yang diduga dari bulan Maret hingga bulan Agustus tahun Anggaran 2020, saat ini barang bukti di titipkan atau simpan di rekening (RFL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Bank Pemerintah. Katanya

“Penyitaan terhadap barang bukti sesuai surat perintah penyitaan kepala kejaksaan negeri Karimun di Moro sesuai nomor 01/L.10.12.9/Fd.l/05/2021.Dalam penyitaan barang bukti dilakukan oleh jaksa Jan Fanter Rio Simanungkalit,Jaksa Dwi Setyo Pambudi Selaku penyidik dan dibantu oleh Trisman Gea selaku stap Pidum/Pidus Cabjari Moro.

Kerugian negara yang ditaksir sekitar 250 juta rupiah terungkap indikasi penyalahgunaan anggaran APB Desa tahun 2020 dari berita Acara Pemeriksaan inspektorat keuangan Daerah Kabupaten Karimun. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kita akan segera mengimpor masukan perkembangan selanjutnya mengenai kasus, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang Moro kabupaten Karimun Haryo Nugroho kepada keprionline.co.id, Jumat ( 7/5/2021 ).

(KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN / SONIP)

Tags: Anggaran Dana DesaAPB DesaKacabjari MoroKejaksaan Negeri Cabang MoroKepala DesaKorupsiMantan Kades
Sebelumnya

Babinsa Koramil 01/Balai Membantu Pembuatan Jamban Warga Binaan

Berikutnya

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Berita Terkait

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup
KARIMUN

PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

11 Oktober 2026
22
Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan
KARIMUN

Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

6 Oktober 2026
95
Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia
KARIMUN

Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

6 Oktober 2026
31

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    Kades Jang Akui Tolak Tanda Tangani Surat Tanah Karena Masuk Hutan Lindung Bukan Karena Ada Dendam Pribadi

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kepala Desa Jang Minta Wartawan Inisial R Lakukan Klarifikasi Beberapa Pemberitaan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dukungan Program BSPS Untuk Suku Laut Mencapai 3.724 Unit Rumah

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panjang Jalan Provinsi Kepri Mencapai 620 KM

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tujuh Orang Pekerja Migran Indonesia Resmi Diberangkatkan ke Negara Serbia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • KJRI Johor Bahru Fasilitasi Kepulangan 87 WNI dan PMI dari Malaysia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Masyarakat Indoensia Timur Serukan Kedamaian di Kota Batam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT AAP Serahkan Beda Rumah dan Bantuan Paket Sembako ke Warga Teluk Lekup

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.