KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN – Kejaksaan Negeri Cabang Moro menahan mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk Sudirman Syafrizal Bin (Alm.Abd), Kecamatan Moro terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa penggunaan APB Desa di Tanjung pelanduk tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Cabang Moro, Haryo Nugroho mengatakan, penahanan kepada mantan Kepala Desa Tanjung Pelanduk kita lakukan sesuai surat perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun No:PRINT-01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021. Sebelumnya tersangka sudah dilakukan penyidikan.
Dari hasil penyedikan pelaku telah melanggar Primer pasal 2ayat(1) Jo Pasal 18 undang undan Nomor 31 tahun 1999 Jo undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider:Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999 Jo nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, kata Kepala Kejaksaan Cabang Moro Haryo Nugroho.
Sebelumnya Dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi ADD jaksa menyita uang sebesar Rp 90.725.462 dari saksi Tn dan W pada hari Kamis 6 Mei 2021, yang diduga dari bulan Maret hingga bulan Agustus tahun Anggaran 2020, saat ini barang bukti di titipkan atau simpan di rekening (RFL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karimun Bank Pemerintah. Katanya
“Penyitaan terhadap barang bukti sesuai surat perintah penyitaan kepala kejaksaan negeri Karimun di Moro sesuai nomor 01/L.10.12.9/Fd.l/05/2021.Dalam penyitaan barang bukti dilakukan oleh jaksa Jan Fanter Rio Simanungkalit,Jaksa Dwi Setyo Pambudi Selaku penyidik dan dibantu oleh Trisman Gea selaku stap Pidum/Pidus Cabjari Moro.
Kerugian negara yang ditaksir sekitar 250 juta rupiah terungkap indikasi penyalahgunaan anggaran APB Desa tahun 2020 dari berita Acara Pemeriksaan inspektorat keuangan Daerah Kabupaten Karimun. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini kita akan segera mengimpor masukan perkembangan selanjutnya mengenai kasus, kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Cabang Moro kabupaten Karimun Haryo Nugroho kepada keprionline.co.id, Jumat ( 7/5/2021 ).
(KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN / SONIP)






