Minggu, 2 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BINTAN

Dua Hari Dibawa Kabur dan Digagahi, Pelaku Pencabulan Diamankan Polisi

Kepri Online
28 Mei 2024
di BINTAN
0

Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil dibekuk polisi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

BINTAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil bekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto menjelaskan korban dan pelaku diketahui telah berhubungan intim di Pos Kosong, Jl. Korindo RT 003 / RW 001 pada Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13

Aksi pelaku diketahui oleh tetangga pelapor, dan menunjukkan potret pelaku bersama korban sedang melakukan perbuatan tersebut.

“Pelapor bertanya kepada terlapor apa yang telah dilakukan terhadap korban akan tetapi terlapor tidak mengakuinya. Tak terima perbuatan itu, pelapor membawa terlapor dan korban ke Polsek Bintan Timur,” kata AKP Rugianto. Selasa, (28/5).

Lagi, ditambahkan Kapolsek, bahwa pelapor mengakui perbuatannya dan membawa lari korban atau kabur selama dua hari.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pada Minggu 26 Mei 2024, malam hari.

“Setelah kita periksa, pelaku mengaku perbuatannya dengan membawa korban kabur selama dua hari, dan telah menyetubuhi korban yang dibawah umur,” jelasnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ;

– Satu helai baju laki-laki merk BIGSTON warna Biru Dongker

– Satu helai celana pendek laki-laki jenis Jeans merk LEVIS warna Biru Dongker

– Satu helai celana dalam laki-laki baju laki-laki warna Biru Dongker.

Kasus ini ditangani langsung oleh Panit Opsnal 1 Reskrim Polsek Bintan Timur, IPTU Richie Putra dan didampingi Panit Opsnal 2 Reskrim, IPDA Sarifuddin Matondang.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 Milliar,” ujarnya.

Polisi akan menindaklanjuti dan berkoordinasi bersama DP3KB Bintan, dan Dinsos Bintan untuk pendampingan, pendalaman, serta rehabilitasi psikologis anak korban.

Tags: polres bintanUnit Reskrim Polsek Bintan
Sebelumnya

Puluhan Sepeda Motor Terjaring Razia di Kijang, Pengendara Ada Bayar Pajak Ditempat

Berikutnya

Hari Bhayangkara, Kapolres Bintan Tutup Turnamen Badminton

Berita Terkait

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Taat Pajak Dapat Sembako, UPTD PPD Tanjungbatu Beri Apresiasi kepada Wajib Pajak

25 Juni 2026
14
Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal
BINTAN

Subsidi Bunga 0 Persen hingga QRIS Gratis, Pemkab Bintan Perkuat UMKM Lokal

25 Juni 2026
13
Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi
BINTAN

Lanal Bintan Gelar Bakti Sosial untuk 300 Warga, Wabup Deby Tekankan Pentingnya Kolaborasi

24 Juni 2026
15

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    Ini Fitnah, PT MPK Diminta Membuktikan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oleh Kadishub Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Inisial WL Diduga Pemasok Rokok Non Cukai Manchester dan R7 Gold

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Langsung Respon Aspirasi Masyarakat

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Penahanan Febrie Ardiansyah Sangat Tepat,Awal Terungkap Siapa Yang Terlibat,CIC Mendukung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Bupati Karimun Harap Proyek FPSO Bahtera Haluan Lestari Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lakukan Kujungan ke Sekolah Wilayah Hiterland, Wabup Langsung Tampung Aspirasi Guru

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Ilmuwan Indonesia yang Penemuannya Diakui Dunia, Pelajar Harus Tahu!

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.