“Terkait dampak lingkungan, maka Komisi III DPRD akan melakukan evaluasi. Dengan tegas meminta operasi produksi seluruh KIP di PT.TIMAH di hentikan sementara, sampai Audit Lingkungan Hidup. Dan Komisi III akan mengirim surat penghentian sementara kepada pemerintah pusat dan daerah,” ujar Samsul, Anggota Komisi III DPRD Karimun pada media ini, Senin ( 5 / 6 ) .
Selain masalah Lingkungan hidup yang hanya 10% mendapat Reboisasi oleh pihak perusahan Tambang milik Negara tersebut, DPRD Karimun melalui Komisi III juga menyoroti menjamurnya Kapal Isap Pasir (KIP) Mitra PT TIMAH.
“Dari hasil sidak Komisi III, ada 22 Kapal Isap Pasir (Timah) yang bermitra dengan PT TIMAH, dan seluruhnya dikuasai oleh perusahaan Nasional, tanpa mempertimbangkan pengusaha lokal. dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2009 tentang usaha jasa pertambangan, semestinya perusahaan (PT TIMAH_Red) memberikan kesempatan dan peluang kepada perusahaan lokal di daerah. Pengusaha lokal mampu kok untuk bersaing, selama ini pengusaha lokal hanya menjadi penonton,” kata politikus muda ini lagi.
Tidak hanya itu saja, Para wakil rakyat inipun mendapati beberapa IUJP yang memiliki lebih dari Satu Kapal Isap pasir yang dikahawtirkan beroperasi diluar kendali serta dianggap melanggar UU yang ada.
” kita juga minta peninjauan kembali oleh pemerintah terkait pelanggaran IUJP. Temuan kita dilapangan, satu perusahan memilik KIP lebih dari satu kapal yang beroperasi. Ini berpotensi melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan pengendalian lingkungan tidak sesuai AMDAL-nya. Berdasarkan evaluasi inilah, segala bentuk pelanggaran dan ketidaktaatan peraturan perundangan, maka dibekukan sementara operasinya oleh seluruh KIP yg bermitra yg ada di perusahan,” tandas Samsul.
Samsul beserta rekan sejawatnya di DPRD Karimun dalam tempo dekat ini, akan segera melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kepulauan Riau serta Menteri ESDM terkait sejumlah temuan pelanggaran selama PT TIMAH Tbk beroperasi. Hal tersebut dianggap sangat genting, mengingat kerusakan lingkungan pasca tambang, serta dugaan monopoli yang kian merugikan pengusaha lokal.( KO / RED / KT /22 / KRM ) .
