KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM -Diduga adanya pemerasan terhadap pengusaha dalam pengurusan ijin SUKET K3 oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepuluan Riau, Manggara simarmata, Gerakan Pemuda Nusantara akan melakukan aksi damai di kantor gubernur provinsi kepulauan riau, meminta Gubernur Kepri Mencopot Manggara simarmata dari Jabatannya. Ungkap Ketua GPN Edo Andrean kepada keprionline, Senin (21/06/2021) malam.
Edo Andrean mengungkapkan, selain melakukan aksi damai di Kantor Gubernur Kepri di Dompak. GPN juga akan mendatangi Krimsus Polda Kepri dan Kejati Kepri untuk meminta Kepala dinas tenaga kerja dan tranmigrasi kepulauan riau diperiksa terkait adanya indikasi pemerasan terhadap pengusaha yg mengurus dokumen
Seperti diketahui ungkap Edo, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pengusaha Jasa K3 Riksa Uji Indonesia Kepri meminta penangguhan dan perubahan kebijakan Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja no.560/237/DTKT-4/2021 tentang penerbitan SOP Suker K3 di Provinsi Kepri.
Menurut Edo, para pengusaha PPJK3 Kepri sudah dipersulit oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepuluan Riau terkait prosedur dan Birokrasi yang panjang.
Pasalnya penerbitan SUKET K3 di Provinsi Kepri dengan mengacu surat keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepuluan Riau nomor 560/237/DTKT-4/2021, tanggal 26 Februari 2021 menjadi kendala bagi para pengusaha PPJK3 diantaranya :
1. Adanya proses administrasi yang lebih panjang dalam penerbitan SUKET K3 yang menyebabkan waktu penerbitan SUKET K3 lebih lama dari yang terlaksana sebelumnya.
2. Belum optimalnya koordinasi dan pelayanan terpadu satu pintu dalam penerbitan SUKET K3 ditiap-tiap UPTD yang ada dilingkungan Provinsi Kepri sesuai dengan SOP sebelumnya yang telah dikeluarkan.
3. Belum ditetapkan dan dijelaskannya secara pasti verifikator di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepuluan Riau untuk memverifikasi laporan pemeriksaan dan pengujian yang diajukan setiap PJK3 bidang pemeriksaan dan pengujian yang berdampak pada penurunan kualitas pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian.
4. Belum tersedianya sarana prasarana sistem informasi dan administrasi formal (seperti yang dijalankan pada sistem OSS dan teman K3 di Pemerintah Pusat) dalam hal penerbitan SUKET K3.
Artinya sambung Edo, “pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri telah nyata-nyata mempersulit para pengusaha PPJK3 Kepri. Sebelumnya untuk mendapat ijin SUKET K3 hanya membutuh 1 hari atau 2 hari, sekarang justru berkepanjangan bahkan sampai hitungan bulan.
Anehnya lagi para pengusaha seperti harus mengeluarkan sejumlah dana untuk mendapatkan ijin SUKET K3 tersebut. Berarti ada indikasi indikasi pemerasan terhadap pengusaha yg mengurus ijin SUKET K3. Kata Edo
“Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi Ini sudah tidak sejalan dengan semangat program Presiden RI, Joko Widodo untuk mempercepat segala urusan perijinan yang simple dan cepat.
GPN dalam hal ini akan terus menyoroti persoalan ini sampai tuntas.
Hingga berita ini diturunkan Kadisnaker dan transmigrasi Kepri belum juga menanggapi konfirmasi keprionline via whatsaap. (oki)






