KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Empat Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Forum Bersama Lintas Kepemudaan Indonesia ( Forbes Lokpindo ) Tanjung Balai Karimun meminta supaya operasi kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT.Grace Rich Marine dan group dihentikan karena disinyalir merupakan kegiatan pertambangan ilegal.
Ketua DPC Gema MKGR Kabupaten Karimun, Haryono Zuhri mengatakan, Semalam kami ingin melakukan aksi demo dami untuk meminta penghentian atau menertibkan kegiatan operasi PT. Grace Rich Marine, titik aksi damai ini di kantor dan lokasi reklamasi PT. GRM, Kantor DPRD Karimun, Kantor KSOP Tanjung Balai Karimun.
“Tetapi aksi damai ini ditunda karena saat ini masih pandemi Covid 19, jadi pihak Polres meminta kami supaya tidak melakukan aski damai ini sehingga angka pasien Covid 19 di Karimun tidak bertambah dari Klaster lain, kata Haryono Zuhri.
Masih dengan Haryono,”Berdasarkan Investigasi tim fakta dan data yang telah di bentuk Oleh Forum Bersama Lintas OKP Indonesia Kabupaten Karimun guna melakukan cross checking di lapangan serta melalui diskusi – diskusi kecil yang melibatkan pelaku pengeluar perizinan di Pemerintah Kabupaten Karimun dan instansi terkait lainnya. PT. GRM hanya cukup mengatungi izin berupa izin P3KR Nomor : KM 130 Tahun 2019 dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, izin Olah Gerak Kapal Nomor : AL.820/7/10/KSOP.TBK-2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun Tahun 2021.
“Fakta dan analisa Forbes bahwa surat yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan Izin P3KR Nomor : KM 130 Tahun 2019 diduga hanyalah sebatas persetujuan pihak Kementerian untuk melakukan kegiata pada area koordinat yang dimaksud, dengan harapan agar berkoordinasi lagi dengan Pihak Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau baik bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan terkait area tangkapan nelayan serta Dinas Perhubungan Terkait jalur Transportasi Laut maupun Perhubungan yang terkait dalam area perairan dan apabila dikaitkan dengan izin pendalaman alur maka perlu diteliti kembali tentang undang – undang Nomor : 17 Tentang PELAYARAN dan PERPRES Nomor : 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia.
Selain itu ada beberapa keanehan yang kami duga ada unsur korupsinya terkait izin olah gerak yang di keluarkan dengan Nomor : AL.820/7/10/KSOP.TBK-2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun Tahun 2021. Surat ini yang paling tinggi muatan kepentingannya. Berdasarkan survey kami ini direkomendasikan agar Kantor KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS I Tanjung Balai Karimun agar dilakukan penggeledahan mendadak, dikarenakan dikeluarkan Surat ini sangat berindikasi dugaan kuat adanya Korupsi dan Kolusi.
“Intinya kami dari Forbes Lokpindo Karimun mendesak Gubernur Kepulauan Riau segera membuat surat kepada Kementerian terkait kesalahan Administrasi dan pemanfaatan mal administrasi tersebut. Dan segera menerbitkan surat penghentian terhadap operasi PT. GRM.
” Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau agar segera menutup dan menghentikan segera kegiatan yang tidak disesuaikan dengan RTRW kelautan Kepulauan Riau yang tidak lain lokasi tersebut adalah lokasi tangkapan nelayan.Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau segera menanggapi dan menertibkan oknum – oknum yang turut terlibat didalamnya.
” Pihak Aparat Kepolisian dan Aparat Hukum lainnya seperti Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun harus segera menghentikan Kegiatan Ilegal Mining tersebut dan menindak pelaku – pelaku yang dengan sengaja melakukan kegiatan Ilegal Mining baik yang ada di PT. GRM dan Groupnya maupun pihak – pihak yang memberikan izin khususnya KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun harus dibersihkan dari praktek kesewenangan dan dugaan korupsi dan pungli di instansi tersebut.
” Kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten Karimun agar segera menginstruksikan Instansi Terkaitnya agar segera melakukan Inspeksi Lapangan atas laporan kami ini untuk kemudian segera menertibkan kegiatan Ilegal yang dilakukan oleh PT. GRM dan Groupnya. Menggeledah Kantor Dispenda Kabupaten Karimun terkait adanya indikasi pengaturan tentang Pajak dan Pendapatan Daerah tersebut.
” Pemerintah Pusat (Presiden dan Menteri) agar juga menindak dan menertibkan kemudian segera melakukan upaya hukum Pembecking Kegiatan PT. PT. GRM dan Groupnya di Kabupaten Karimun , kata Ketua DPC Gema MKGR Kabupaten Karimun, Haryono Zuhri kepada media Keprionline.co.id saat ditemui di slaah satu kedai kopi 28, Kamis ( 4/6/2021 ). ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU / Release Forbes Lokpindo ) .






