KEPRIONLINE.CO.ID, KARIMUN – Rapat Paripurna pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karimun masa jabatan 2021-2024, disejalankan dengan pidato Bupati Karimun tentang laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Karimun Tahun Anggaran 2020. Senin (22/03/2021).
Hadir dalam Paripurna tersebut Bupati Karimun bpk Dr. H. Aunur Rafiq, M.Si, Wakil Bupati Karimun bpk H. Anwar Hasyim, M.Si, Ketua, Wakil Ketua serta Anggota DPRD Karimun, FKPD Karimun, Sekda Karimun, OPD Karimun, dan Ketua KPU Kab. Karimun.
Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat mengatakan, rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2020 disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima.
“Kami sampaikan bahwa rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban bupati tahun anggaran 2020, disampaikan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima dan diterima dan LKPJ tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari maka tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
Selain itu saya juga menyampaikan supaya seluruh ASN dilingkungan Pemkab Karimun melakukan pelayana sebagimana mestinya walaupaun di masa covid 19 ini kita mengalami masalah yang cukup besar, tetap semangat dalam memberikan pelayanan, kata Ketua DPRD Karimun, Yusuf Sirat . ( KEPRIONLINE.CO.ID KARIMUN / JANTUA DOLOK SARIBU ) .






