Keprionline.co.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Menteri Keuangan, Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), TNI AL, Kepolisian RI, Kejagung melakukan desk atau konfrensi pers pemberantasan narkoba jenis sabu, Senin, 25 Mei 2025 di dermaga Bea dan Cukai, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau. Penangkapan ini, merupakan penggagalan penyelundupan terbesar dalam sejarah di Indonesia yakni sebanyak 2 ton.
Marthinus Hukom, kepala BNN RI mengatakan berhasilnya penangkapan ini memakan waktu cukup lama yakni sekitar lima bulan. “Untuk melakukan analisa, melakukan penyelidikan sampai dengan melakukan penangkapan,” kata Marthinus. BNN menerima informasi bahwa ada jaringan internasional dari Golden Triangel di Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal laut yang siap diedarkan di kawasan Asia Tenggara, dengan melewati perairan Batam. Mendapat informasi tersebut, BNN RI dan Ditjen Bea Cukai bekerja sama untuk melacak keberadaan kapal.
Setelah lima bulan menganalisa dan memantau pergerakan kapal Sea Dragon Tarawa, akhirnya kapal tersebut teridentifikasi. Kapal pun diamankan ketika memasuki perairan Kepulauan Riau dari Andaman pada 20 Mei 2025 dengan membawa narkotika yang ditujukan untuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.
Pada 22 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, BNN dan Ditjen Bea Cukai, dibantu oleh Lantamal IV Batam (dengan dua kapal tempur) dan Polda Kepulauan Riau, berhasil mencegat dan membawa kapal tersebut beserta muatan narkobanya ke Dermaga Bea dan Cukai Tanjung Uncang. Sebanyak enam orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini, empat warga negara Indonesia (HS, LC, FR, RH) dan dua warga negara Thailand (WP dan TL). Dari penggeledahan kapal Sea Dragon Tarawa ditemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu. Sebanyak 31 kardus, yang masing-masing berisi puluhan bungkus teh Guanyinwang (berisi kristal sabu), ditemukan di geladak. Sisanya, 36 kardus, ditemukan tersembunyi di tangki bahan bakar kapal.
Keenam tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Marthinus, Kerja sama BNN RI, Polda Kepri, Bea Cukai, dan TNI AL dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen teguh pemerintah dalam memberantas narkoba sesuai visi Presiden. “Dengan menyita 2 ton sabu. Setidaknya dengan operasi ini diperkirakan menyelamatkan 8 juta anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba (berdasarkan asumsi 4 orang pengguna per gram sabu). Terakhir Marthinus mengatakan tidak ada tempat untuk narkoba di Indonesia oleh karena itu aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi Generasi Emas 2045. (Nila)






