Rabu, 3 Juni 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bikin Kegaduhan Di Medsos Badan Kehormatan DPRD Batam Tetapkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Mangihut Rajagukguk

Redaksi
29 Mei 2025
di BATAM
0
Bikin Kegaduhan Di Medsos Badan Kehormatan DPRD Batam Tetapkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Mangihut Rajagukguk
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tertanggal 20 Mei 2025 telah menetapkan Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II, terbukti melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Muhammad Fadli, ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, pada konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025, di kantor DPRD Kota Batam.

Alasan pelanggaran kode etik oleh Mangihut Rajagukguk karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial, mengganggu citra dan kredibilitas DPRD Kota Batam. Hasil musyawarah Badan Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan pasal 17 huruf (f) dan (g) tentang Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, serta putusan diktum kedua, Mangihut Rajagukguk dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca Juga

Musda INTI Kepri 2026, Momentum Lahirnya Pemimpin Baru dan Penguatan Pengabdian Sosial

Musda INTI Kepri 2026, Momentum Lahirnya Pemimpin Baru dan Penguatan Pengabdian Sosial

2 Juni 2026
5
Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

2 Juni 2026
10

Muhammad Fadli mengatakan Badan Kehormatan hanya menangani pelanggaran etik dan memberikan teguran tertulis. “Sedangkan proses hukum pidana yang sedang berlangsung dapat ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum terkait,” kata Fadli.

Badan Kehormatan menjelaskan jika Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. “Keputusan ini sudah final berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya meneruskannya kepada partai politik yang bersangkutan,” kata Fadli. Badan Kehormatan terdiri dari Jimmi Siburian, Taufik Ace Muntasir, Jamson Silaban, dan Banyu Ari Nopianto. (Nila).

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: DPRD BatamMangihutRajagukguk
Sebelumnya

Hasil Seleksi Tes Potensi Akamedik Program Pemali Boarding School Diumumkan Hari ini, Sebanyak 63 Pelajar Bakal Ikuti Tes Kesehatan

Berikutnya

Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat

Berita Terkait

Musda INTI Kepri 2026, Momentum Lahirnya Pemimpin Baru dan Penguatan Pengabdian Sosial
BATAM

Musda INTI Kepri 2026, Momentum Lahirnya Pemimpin Baru dan Penguatan Pengabdian Sosial

2 Juni 2026
5
Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal
BATAM

GIAS Soroti Dugaan Aktivitas Bongkar Muat Ilegal di Kawasan Galangan Kapal Batam, Minta Aparat Bertindak Tegas

2 Juni 2026
10
Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal
BATAM

Moody Arnold Timisela Ajak Masyarakat Batam Jaga Persatuan dan Tidak Terprovokasi Polemik Media Sosial

2 Juni 2026
9

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    Bupati Iskandarsyah Lantik Dirut Baru PT Pelabuhan Karimun, Targetkan Lompatan Kinerja BUMD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • CFD Coastal Area Karimun Disulap Jadi Ikon Wisata Baru, UMKM dan Komunitas Diajak Berkembang

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nekat Curi Kusen Aluminium di Siang Hari, Pria di Karimun Diamankan Warga

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun Gelar Patroli KRYD Malam Takbiran, 11 Motor Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Imigrasi Kepri Perkuat Kerja Sama Pengawasan Perbatasan dengan ICA Singapura

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pelabuhan Ahmad Batam Jadi Sorotan, GIAS Desak Bea Cukai Ungkap Dugaan Aktivitas Ilegal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Investor Belanda Tawarkan Proyek PLTS di Karimun, Bupati Siapkan Lahan 10 Hektare

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • McDermott Resmikan Dua Gedung Baru di Batam, Dukung Proyek Energi Angin Pertama di Indonesia

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkot Tanjungpinang Gencarkan Program Stop Boros Pangan, Sampah Makanan Capai 60 Persen

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • PT Karimun Granite Erahkan Dua Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sepedas di Hari Raya Idul Adha

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.