Keprionline.co.id, Batam – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tertanggal 20 Mei 2025 telah menetapkan Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II, terbukti melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Muhammad Fadli, ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, pada konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025, di kantor DPRD Kota Batam.
Alasan pelanggaran kode etik oleh Mangihut Rajagukguk karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial, mengganggu citra dan kredibilitas DPRD Kota Batam. Hasil musyawarah Badan Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan pasal 17 huruf (f) dan (g) tentang Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, serta putusan diktum kedua, Mangihut Rajagukguk dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Muhammad Fadli mengatakan Badan Kehormatan hanya menangani pelanggaran etik dan memberikan teguran tertulis. “Sedangkan proses hukum pidana yang sedang berlangsung dapat ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum terkait,” kata Fadli.
Badan Kehormatan menjelaskan jika Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. “Keputusan ini sudah final berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya meneruskannya kepada partai politik yang bersangkutan,” kata Fadli. Badan Kehormatan terdiri dari Jimmi Siburian, Taufik Ace Muntasir, Jamson Silaban, dan Banyu Ari Nopianto. (Nila).






