Kamis, 23 Juli 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Bikin Kegaduhan Di Medsos Badan Kehormatan DPRD Batam Tetapkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Mangihut Rajagukguk

Redaksi
29 Mei 2025
di BATAM
0
Bikin Kegaduhan Di Medsos Badan Kehormatan DPRD Batam Tetapkan Sanksi Teguran Tertulis Untuk Mangihut Rajagukguk
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam tertanggal 20 Mei 2025 telah menetapkan Mangihut Rajagukguk, anggota Komisi II, terbukti melanggar kode etik. Hal itu disampaikan Muhammad Fadli, ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Batam, pada konferensi pers, Rabu, 28 Mei 2025, di kantor DPRD Kota Batam.

Alasan pelanggaran kode etik oleh Mangihut Rajagukguk karena telah menimbulkan kegaduhan di media sosial, mengganggu citra dan kredibilitas DPRD Kota Batam. Hasil musyawarah Badan Kehormatan tersebut berdasarkan pasal 87 huruf f dan g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan pasal 17 huruf (f) dan (g) tentang Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, serta putusan diktum kedua, Mangihut Rajagukguk dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis sesuai Pasal 24 ayat (1) huruf (b) Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Baca Juga

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
26
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
25

Muhammad Fadli mengatakan Badan Kehormatan hanya menangani pelanggaran etik dan memberikan teguran tertulis. “Sedangkan proses hukum pidana yang sedang berlangsung dapat ditanyakan langsung kepada aparat penegak hukum terkait,” kata Fadli.

Badan Kehormatan menjelaskan jika Mangihut Rajagukguk masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Batam. “Keputusan ini sudah final berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya meneruskannya kepada partai politik yang bersangkutan,” kata Fadli. Badan Kehormatan terdiri dari Jimmi Siburian, Taufik Ace Muntasir, Jamson Silaban, dan Banyu Ari Nopianto. (Nila).

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: DPRD BatamMangihutRajagukguk
Sebelumnya

Hasil Seleksi Tes Potensi Akamedik Program Pemali Boarding School Diumumkan Hari ini, Sebanyak 63 Pelajar Bakal Ikuti Tes Kesehatan

Berikutnya

Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat

Berita Terkait

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung
BATAM

Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

22 Juli 2026
26
Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan
BATAM

Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

22 Juli 2026
25
Harga Tiket Pesawat Melambung, Warga Natuna Minta Keadilan Transportasi
BATAM

Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

21 Juli 2026
42

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima  Orang Diamankan

    TNI AL Gagalkan Penyeludupan Pasir Timah Seberat 1,9 Ton, Lima Orang Diamankan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Realisasi Belanja ASN di 14 OPD Karimun Tidak Sesuai Ketentuan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Carolein Parewang Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Rental Pukul Ponsel Wartawan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Gelar Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 di Taman Gurindam

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beredar Video Workshop PT VME di Terjang Angin Puting Beliung

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kecam Tindakan Intimidasi terhadap Wartawan di Pengadilan, PWI Kepri Desak Evaluasi SOP Pengawalan Tahanan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gubernur Ansar Ajukan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perkuat Tata Kelola Aset Kepri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Dorong Percepatan Penanganan 207 Titik Blankspot, BNPP Siap Tindak Lanjuti

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perjuangan Seorang Ibu Sampai ke Mahkamah Agung, Berharap Negara Buka Mata Berikan Keadilan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.