Keprionline, Batam – Seorang pengelola bus travel berinisial ASN, didatangi pihak yang merasa dirugikan karena dugaan penipuan dan penggelapan. Rizky, kuasa hukum korban mengatakan ASN diduga menipu dan menggelapkan sejumlah dokumen dengan modus menerbitkan (menduplikat) BPKB bus milik kliennya. “Hari ini kami didampingi oleh kuasa hukum penerima hibah untuk mengambil hak klien kami,” kata Rizky, Rabu, 3 September 2025, di Nagoya Thamrin, Batam.
Sebelumnya, ASN dipercaya untuk mengelola jasa bus travel oleh rekannya yang tinggal di Singapura, kurang lebih setahun yang lalu. Akan tetapi sejak bulan Januari, timbul masalah di antara keduanya. Menurut Rizky, keempat unit bus, nomor platnya telah berubah. “Setelah kami melakukan pengecekan nomor rangka mesin sesuai dengan BPKB yang dimiliki oleh klien kami,” kata Rizky. Dalam masa mencari keberadaan unit bus, pemilik bus travel telah menghibahkannya kepada H.
Beberapa kali kuasa hukum pemberi hibah dan kuasa hukum penerima hibah telah melakukan kunjungan dan komunikasi dengan ASN untuk mengetahui kepastian unit bus tersebut, namun tidak ada titik terang. Puncaknya, Rabu, 3 September, kuasa hukum pemberi hibah dan penerima hibah mengamankan tiga unit bus travel, sedangkan satu unit lagi keberadaannya belum diketahui. “Kami akan terus mencari tahu,” kata Rizky.
Sementara itu, ASN bersiteguh mengatakan bahwa keempat bus travel tersebut adalah miliknya. Perihal mengapa dirinya sampai membuat duplikat BPKB, katanya ia telah meminta kepada pemilik setelah membayar hutang-hutangnya. Hutangnya sudah lunas, BPKB tidak diberikan, akhirnya ia menduplikat BPKB sendiri.
Fahri, kuasa hukum penerima hibah pun mempertanyakan dasar penerbitan BPKB tersebut untuk mengetahui apakah transaksi jual beli antara kliennya menjadi dasar penerbitan BPKB. “Jika benar ada transaksi jual beli antara kliennya dengan ASN seharusnya bisa menunjukkan bukti itu. Yang pasti, antara klien kami dan ASN tidak ada transaksi jual beli, melainkan hanya kerjasama pengelolaan unit,” kata Fahri. Kerja sama yang ada hanya sebatas titipan di Batam.
Pengambilan tiga unit bus menurut kedua kuasa hukum bukanlah pengambilan paksa, melainkan pengambilan hak milik sendiri yang didukung oleh BPKB. ASN mengelola travel memang memiliki akses ke mobil tersebut, namun klaim bahwa BPKB hilang adalah tidak benar, sehingga menduplikatkan BPKB itu tidak benar, karena pemilik bus tersebut masih memiliki dokumen asli. Hal senada juga dipertanyakan Rizky, yakni dasar surat keterangan hilang tersebut, karena BPKB tidak hilang. Menurutnya, pernyataan ASN menimbulkan dugaan bahwa surat dan keterangan tersebut palsu. “Harapan kami hari ini adalah, ASN yang mengaku sebagai pemilik bisa membawa bukti kepemilikan yang sah dan menunjukkan respon yang baik,” kata Rizky. Masalahnya adalah ASN bersikeras bahwa mobil itu miliknya, namun ketika diminta bukti BPKB, tidak ada pengacara atau perwakilan yang hadir untuk mendukung klaimnya. “STNK memang dipegang oleh ASN yang mengelola mobil tersebut, tapi itu tidak mengubah fakta bahwa klien kami adalah pemilik sebenarnya,” kata Rizky.






