KEPRIONLINE,CO,ID,BATAM – Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kepri direncanakan akan melakukan Hearing dengan DPRD Kepri pada Jumat (02/07/2021), fokus pembahasan terkait belum dilaksanakannya oleh para pelaku industri daur ulang plastik impor, sesuai dengan SK ketua Pokja IV Penanganan dan Penyelesaian Kasus impor plastik yang bermasalah di Batam pada tahun 2019.
Menurut pengamat sosial Kota Batam, AR Bangun, dalam hearing nanti, KPLHI dalam surat nya ke DPRD Kepri akan mempertanyakan poin no 8 dimana dinyatakan bahwa Asosiasi Export Import Plastik Indonesia (AEXIPINDO) untuk tidak lagi membuang Residu plastik yg tidak terpakai ke TPA dan wajib dimusnahkan dengan menggunakan incenerator dengan pengawasan KPLHI.
Yang menjadi tanda tanya, menurut pria yang aktif dimedia sosial ini, apakah kasus tertahannya kontainer plastik tersebut belum selesai, kalau belum selesai kenapa kondisi di lapangan sudah tidak ada lagi kendala masuknya sampah plastik.
Patut dipertanyakan apakah SK Pokja IV itu masih berlaku. Karena kalau masih berlaku akan bertentangan dengan UU No. 18/2008 tentng Sampah dan Permendag No. 84 Tahun 2019 tentang ketentuan impor limbah non B3 sebagai Bahan Baku Industri, dimana dinyatakan pada pasal 17 ayat 4 “Untuk limbah non B3 sebagai Bahan Baku Industri yang tidak dapat dimanfaatkan dalam proses produksi, wajib dikelola oleh importir Limbah Non B3 secara sendiri sendiri, berkelompok atau bekerjasama dengan perusahaan pengolah limbah yang berizin, jelas Ar Bangun.
Lanjutnya, ada kerancuan atas upaya KPLHI Kepri meminta Hearing terkait masalah tersebut, dikarenakan status salah satu anggota Komisi III DPRD Kepri (NH) adalah Dewan Pembina KPLHI Pusat yang baru diangkat pertengahan Juni yang baru lalu.
“Ada kecurigaan kami akan dibangun nya konspirasi oleh KPLHI Kepri dengan memanfaatkan kan jabatan salah satu anggota dewan pembina mereka untuk mendapatkan keuntungan sebagai pengawas kegiatan yang tertera dalam SK Pokja IV tersebut, agar menggiring sampah plastik yang tidak bisa dimanfaatkan dikelola oleh perusahaan yang akan bekerjasama dengan KPLHI Kepri”. Ungkapnya.
Sementara aturan sudah tegas manyatakan jika tidak dapat dikelola secara mandiri oleh perushaan atau kelompok perusahaan, maka dapat dikelola oleh Perusahaan yang sudah memiliki izin pengolahan limbah.
“Hal ini lah yang patut sangat dicurigai, ada konspirasi, diduga kuat ada misi tersembunyi yang akan digagas oleh oknum Komisi III DPRD Kepri dengan Pengurus KPLHI Kepri, waspadalah!”. Tutup AR Bangun (Oki)






