Minggu, 23 Agustus 2026
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Penyebar Informasi Tanpa Batas
  • BATAM
  • KARIMUN
  • KEPRI TANJUNGPINANG
  • BINTAN
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Penyebar Informasi Tanpa Batas
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
HOME BATAM KARIMUN KEPRI TANJUNGPINANG BINTAN PASANG IKLAN Pedoman Media Siber
Home BATAM

Ada Kejangkalan Kasus Gordon Silalahi, Ketua PBB Kota Batam Angkat Bicara

Redaksi
29 Agustus 2025
di BATAM
0
Ada Kejangkalan Kasus Gordon Silalahi, Ketua PBB Kota Batam Angkat Bicara
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Twitter

Keprionline.co.id, Batam – Solidaritas terhadap kasus yang menimpa Gordon Silalahi kian mengalir deras.

Di tengah sorotan publik, Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, Martua Susanto Manurung atau Ucok Manurung akhirnya angkat suara, ia menilai kasus sengketa jasa pengurusan jaringan air yang menjerat Gordon sarat dengan kejanggalan.

Baca Juga

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

19 Agustus 2026
48
Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

19 Agustus 2026
5

Menurutnya, perkara yang seharusnya masuk ranah perdata justru dipaksakan menjadi pidana.

“Ini jelas kriminalisasi. Sengketa fee atau imbalan jasa adalah ranah perdata. Namun justru dipaksakan masuk pidana,sehingga memaksakan Gordon masuk ke sel penjara,” kata Ucok di Batam, Jumat (29/08/2025).

Menurut Ucok, persoalan berawal dari perjanjian jasa pengurusan saluran air. Gordon disebut Ucok telah menuntaskan pekerjaannya hingga keluar faktur resmi, namun pembayaran dari pihak pelapor masih menyisakan Rp10 juta dari total Rp30 juta yang disepakati.

“Uang jasa yang belum lunas malah berubah jadi dakwaan pidana. Padahal jelas-jelas ini wanprestasi, bukan tindak pidana,” ujarnya.
Dalam perspektif hukum, lanjut Ucok, unsur pidana seperti penipuan atau penggelapan harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea).

“Kalau uang jasa memang telah diberikan atas kinerja Gordon sehingga faktur resmi keluar dari pihak PT Moya di mana letak penipuannya?” katanya.

Ucok menduga ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum terhadap Gordon. Ia menilai aparat terlalu cepat mendorong perkara ini ke jalur pidana.

Menurutnya, perkara yang menjerat Gordon bukan sekadar persoalan pribadi. Jika sengketa jasa atau fee bisa ditarik ke ranah pidana, maka para pelaku usaha di Batam juga berpotensi menghadapi risiko serupa.
“Dampaknya sangat serius bagi iklim usaha di kota ini,” ujarnya.

Ia menekankan, menjadikan persoalan perdata sebagai pidana dapat memunculkan efek ketakutan (chilling effect) di kalangan dunia usaha. “Investor bisa kehilangan kepercayaan untuk masuk ke Batam bila sengketa bisnis biasa saja dapat diperlakukan sebagai tindak pidana,” tambahnya.

Ucok Manurung mendesak aparat penegak hukum menghentikan penyidikan kasus Gordon. Ia mendorong agar para pihak menyelesaikan sengketa melalui jalur perdata atau mediasi.

Selain itu, ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi mekanisme penanganan perkara agar batas antara ranah perdata dan pidana tidak tumpang tindih.

“Transparansi dan akuntabilitas proses hukum sangat penting. Jangan sampai hukum dijadikan alat menekan pihak tertentu,” ujarnya.

Kasus Gordon Silalahi kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Publik menanti apakah majelis hakim akan melihat perkara ini sebagai murni perdata atau tetap melanjutkannya sebagai pidana.

“Harapan kami, hakim menjadi benteng terakhir keadilan. Jangan biarkan kriminalisasi merusak kepastian hukum,” tutup Ucok. ( Oki).

Tags: Ada Kejangkalan Kasus Gordon SilalahiKetua PBB Kota Batam Angkat Bicara
Sebelumnya

Pokja Pusjarah Polri Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemrpov Kepri

Berikutnya

Ini Isi Pernyataan Sikap Organisasi Pemuda Lintas Iman 

Berita Terkait

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri
BATAM

Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

19 Agustus 2026
48
Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam
BATAM

Untuk Mamfaatkan Layanan Pusat Data, Diskominfo Kepri Buka Peluar Kerja sama Dengan BP Batam

19 Agustus 2026
5
PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81
BATAM

PINTI Gelar Kegiatan Spektakuler Jelang HUT RI ke 81

17 Agustus 2026
12

TV KEPRIONLINE

https://www.youtube.com/watch?v=RmUtzkMvAog

Berita Populer

  • Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    Berbagi Berkat PMB Bidan Doris Pasaribu Salurkan Beras 100 Kg ke Dua Panti Asuhan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kapten Inf Lamhot Parningotan Sihaloho Dipercaya Menjadi Komandan Upacara Penuruan Bendera HUT RI Ke 81 Tahun di Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • BPK Soroti Pengelolaan Aset Pemkab Lingga Senilai Rp 3,5 Miliar

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Viral ! Videon Bidan PNS Mesum di Dalam Mobil 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Diduga Pengendali Jaringan Narkoba di Planet Group, Basri Masuk DPO Bareskrim Polri

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketua IWO Batam Akan Bawa Kasus Perampasan HP Saat Peliputan Penggerebekan F1 Planet

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Akibat Candu Film Dewasa, Suami Terkejut Saat Nonton Video Syur, Pemeran Wanitanya Tak Asing

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Methamphemine Seberat 2,6 Ton Berhasil Diamankan Bea Cukai

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Video Seks Mirip Gisel Viral, Ahli Telematika Roy Suryo Sebut Bentuk Pipi Pelaku Beda

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Polres Karimun beri kejutan HUT Ke-81 Mahkamah Agung RI di PN Karimun

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
Penyebar Informasi Tanpa Batas

Alamat Redaksi :

Jln. Raja Oesman Kel Harjosari
Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun
Provinsi Kepulauan Riau
Telepon : 0777 7363866

Hubungi Kami :

PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA
info@keprionline.co.id

  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • #14456 (tanpa judul)
  • Disclaimer
  • PASANG IKLAN
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Susunan Redaksi keprioline.co.id
  • Tentang Kami
  • Terms-and Conditions

© 2020 Kepri Online - PT.EMWIL SERIBU LINTAS MEDIA - All Right Reserved.