Keprionline.co.id, Karimun – Kuasa hukum Muhammad Zein dari LT & Associates Law Office , Linda Theresia, SH,MH mempetanyakan alasan kliennya proses seleksi Direktur Utama PDAM Karimun, meskipun tahapan seleksi tersebut tetap dilanjutkan hingga para calon dinyatakan lolos seleksi administrasi dan kini memasuki tahap proses pelantikan Dirut PDAM Karimun.
Linda menegaskan, keberatan kliennya didasarkan pada dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan pengabaian syarat administratif oleh Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses Seleksi Calon Direksi PDAM Karimun Tahun 2026.
Dugaan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025.
Sebelumnya, Muhammad Zen dinyatakan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun terpilih masa bakti 2026-2031 melalui SK Nomor: 22/PANSEL/IX/2025, tertanggal 22 September 2025
Linda Theresia menyampaikan bahwa pembatalan pengangkatan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 tertuang dalam SK Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025, ungkapnya saat menggelar konferensi pers di kantor LT & Associates Law Office di Ruko Balai Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Minggu (8/2/2026) siang.
Menurutnya, Pihak Pemkab Karimun beralasan pembatalan tersebut berdasarkan pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Kemendagri Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025.
Dalam surat itu, M Zen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b, e dan g, Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris atau Anggota Direksi BUMD.
Ia mengatakan keputusan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah yang membatalkan keterpilihan M Zen sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun masa bakti 2026-2031.
“Ada kejanggalan dari pembatalan kliennya untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031,” katanya.
Lebih lanjut, kata Linda lebih anehnya lagi suratnya tertanggal 17 November 2025 tapi klien kami baru terima surat itu pada 26 Januari 2026 atau rentang 2 bulan lebih sejak surat ditertibkan. Ada apa?” ujar Linda Theresia SH, Minggu siang.
Baik Linda maupun Muhammad Zein meragukan alasan pembatalan M Zen diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 dengan alasan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri melalui surat Nomor: 900.1.13.2/7763/Keuda tertanggal 11 November 2025, terangnya.
Menurut Linda, kliennya sudah memenuhi semua ketentuan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Hal itu dibuktikan dengan kliennya lolos tahap seleksi administrasi, tes UKK hingga terakhir tes wawancara dengan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.
“Klien kami rangking pertama dengan nilai UKK 7,68, kemudian tes wawancara memperoleh nilai 8,57. Kalau klien kami dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tentu dari awal klien kami sudah digugurkan,” ujar Linda dengan suara bergetar.
Linda menduga berkas kliennya tidak lengkap dikirim ke Dirjen Bina Keuangan, Kemendagri.
“Ada dugaan berkas klien kami tidak diserahkan secara lengkap oleh pansel ke pihak Dirjen Bina Keuangan Kemendagri, bisa jadi ada sabotase,” kata Linda.
Kecurigaan Linda tersebut dikarenakan kliennya memiliki segudang pengalaman kerja salah satu syarat diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2030.
“Klien kami dikatakan tidak memiliki pengalaman minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Padahal kenyataannya klien kami melampirkan surat pengalaman kerja pada PT Karimun Jaya Sinergi tertanggal 8 Maret 2007 sebagai Manajer tahun 2001 sampai dengan tahun 2007 dengan lokasi proyek di PT Karimun Sembawang Shipyard, artinya 7 tahun sebagai seorang manajer,” kata Linda.
Selain itu,Linda menyebutkan bahwa kliennya Muhammad Zein juga memiliki pengalaman kerja sebagai pimpinan di Perusahaan Daerah (Perusda) unit usaha air minum Tanjungbalai Karimun sejak tahun 1997-2003 dengan jabatan Kepala Bagian Teknik Distribusi Transmisi selama 6 tahun 10 bulan dan kemudian menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Manager selama 1 tahun.
Zen juga tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Sekretaris merangkap anggota Badan Pengawas PDAM Tirta Karimun selama 3 tahun sejak 22 Juni 2016.
“Itu yang teken SK-nya pak Aunur Rafiq (Bupati Karimun periode 2014-2024) dengan SK Nomor: 403 Tahun 2016,” ujar Linda.
Perihal pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut, Linda menilai bisa mengabaikannya dikarenakan hanya bersifat saran.
“Karena ada kontra diktif di dalam surat pertimbangan Dirjen Bina Keuangan Kemendagri tersebut. Pada poin 2 huruf a dinyatakan klien kami merupakan salah satu dari 5 calon yang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat administrasi, bahkan klien kami peringkat pertama tapi di poin lainnya klien kami dinyatakan belum dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031. Dalam surat itu juga dikatakan semua informasi dan data merupakan tanggungjawab dari pemerintah kabupaten Karimun,” ujar Linda.
Linda juga membandingkan poin nilai yang diperoleh kliennya dengan Ferry Kurniawan, calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031 pengganti M Zen.
“Klien kami nilai UKK 7,68 sementara Ferry Kurniawan 6,64. Kemudian poin wawancara klien kami nilainya 8,57 berbanding 8,56 milik Ferry Kurniawan,” terang Linda.
M Zen melalui pengacaranya Linda Theresia, SH menuntut Bupati Karimun Ing Iskandarsyah untuk menunda acara pelantikan Ferry Kurniawan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun periode 2026-2031.
Rencananya Bupati Karimun Ing Iskandarsyah akan melantik Ferry Kurniawan, Senin, 9 Februari 2026 di ruang rapat Cempaka Putih, lantai 3, kantor Bupati Karimun, jalan Poros sekira pukul 10.30 WIB.
“Jika benar informasi itu, maka jelas dan terang Bupati Karimun bertindak sewenang-wenang dalam permasalahan seleksi tersebut sehingga klien kami sangat dirugikan dan oleh karena itu klien kami berharap Bupati menunda dulu pelantikan sampai permasalahan hukum selesai,”katanya.
Kalau sejak awal ditulis syarat administratif maka Panitia Seleksi tidak boleh menafsirkan lain. Aturan itu mengikat dan harus dipatuhi,” tegas Linda.
Linda menilai, pelolosan calon yang tidak sesuai dengan syarat sebagaimana tercantum dalam pengumuman seleksi berpotensi melanggar asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kesetaraan perlakuan.
Kondisi tersebut juga dinilai membuka ruang ketidakadilan bagi calon lain karena merasa tidak memenuhi syarat administratif, ucapnya.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas seluruh proses seleksi. Jika syarat dasar saja diabaikan, maka legitimasi tahapan berikutnya patut dipertanyakan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Zen melalui pengacaranya Linda Theresia, SH melayangkan nota keberatan atas pembatalan oleh Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah tersebut.
Bahkan M Zen berencana melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Surat Keputusan Bupati Karimun Nomor: B/900.1.13.2/5409/EKON-SETDA/2025 tertanggal 17 November 2025 tersebut. ( Jantua / JMS)






